Ekspor Ilegal Nikel 5,3 Juta Ton, KPK Minta Data Shipment di Bea Cukai

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 25 Juli 2023 22:01 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta data pengapalan (shipment) bijih (ore) nikel sebanyak 5,3 juta ton ke pihak Bea Cukai. Pasalnya, data penerimaan impor ore nikel itu terekam dalam data Bea Cukai China, namun berbeda yang direkam oleh otoritas di Indonesia. "Kita lagi minta ke bea cukai, yang di China itu kita minta per shipment. Shipment nomor 1 berapa nikelnya, shipment nomor 2, supaya kita jelas ya. 5 juta ton kalo periode repot kita, karena itu di pelabuhan mana kita tidak mengerti juga, jadi per shipment aja," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Selasa (25/7). Selain ke Bea Cukai, KPK turut meminta laporan dari surveyor nikel yakni PT Sucofindo. Menurut Pahala, permintaan laporan surveyor itu untuk dibandingkan dengan data dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). "Jadi ke Bea Cukai kita minta tolong difasilitasi detil dari China, ke {Kementerian] Perdagangan kita minta tolong surveyor itu ngeluarin LS-nya yang mana saja, nanti kita adu, kita lihat," ungkap Pahala. "Kalau di sini dibilang ada, di sini enggak ada, enggak mungkin. Kan enggak mungkin di Indonesia ekspor nikel, di China enggak mengakui," imbuh Pahala. Sebelumnya KPK menemukan adanya dugaan ekspor ilegal nikel ke China sebanyak 5,3 juta ton sejak Januari 2020. Padahal, ekspor bijih nikel telah dilarang oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM No.11/2019.