Foto Penetapan Tersangka Korupsi Basarnas

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 27 Juli 2023 04:38 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di Basarnas, Rabu (26/7). Dua tersangka di antaranya dari pihak Basarnas, yaitu Marsekal Madya Henri Alfiandi (Kepala Basarnas) dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (Koordinator Administrasi Kepala Basarnas). [caption id="attachment_556637" align="alignnone" width="888"] Petugas KPK menunjukkan uang cash diduga hasil korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas (Foto: MI/Aswan)[/caption] Sedangkan tiga tersangka lainnya dari unsur swasta yaitu, MG selaku Komisaris Utama PT MGCS; MR selaku Dirut IGK dan RA selaku Dirut PT KAU. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7). Dalam hal ini, KPK melakukan pemeriksaan dan gelar perkara bersama Pusat Polisi Militer (POM) TNI. “KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Alex di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7). [caption id="attachment_556646" align="alignnone" width="695"] Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (Foto: MI/Aswan)[/caption] Alex menjelaskan, KPK sebelumnya telah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 11 orang di Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi, Selasa (25/7). Dalam operasi senyap tersebut, KPK telah menyita sejumlah barang bukti termasuk uang tunai sebesar Rp999,7 juta. [caption id="attachment_556636" align="alignnone" width="784"] Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: MI/Aswan)[/caption] [caption id="attachment_556633" align="alignnone" width="720"] Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: MI/Aswan)[/caption] Informasi dan data yang diterima dari tim KPK, HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021-2023. Proyek tersebut sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek. [caption id="attachment_556645" align="alignnone" width="1020"] Waka KPK Alexander Marwata[/caption] Namun untuk memastikan hal itu, KPK dan Puspom masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut atas informasi dan temuan tersebut. (Wan)