Kabasarnas Henri Alfiandi Diduga Terima Suap Rp 88,3 Miliar

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 26 Juli 2023 22:14 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan suap Rp 88,3 miliar oleh Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Uang itu diduga diterima melalui orang kepercayaannya, Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC). Suap itu diduga diberikan dari berbagai vendor pemenang proyek. "Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek. Dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim gabungan Penyidik KPK bersama dengan Tim Penyidik Puspom Mabes TNI," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (26/7). Selain HA dan ABC, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, (IGK) Marilya (MR) dan Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA). Para terduga pemberi suap, yakni Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sedangkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diduga sebagai penerima suap. "Penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang. Nanti yang akan melakukan penahanan Puspom TNI," jelasnya. (Wan) #Kabasarnas Henri Alfiandi