KPK Cecar Istri Rafael Alun Lagi!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 27 Juli 2023 14:54 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ernie Meike Torondek di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/7) terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Ernie merupakan istri dari Rafael Alun Trisambodo dan ibu dari terdakwa kasus penganiayaan terhadap anak David Ozora, Mario Dandy Satriyo. “Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi Ernie Meike Torondek (Ibu Rumah Tangga),” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (27/7). Selain Ernie, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya yaitu; Christofer Dhyaksa dan Among Sandi Laksana serta Direktur CV Rajawali Diesel, Untung Wijaya. Ali belum mengungkap apa yang akan didalami penyidik dari keterangan Ernie Meike Torondek dan tiga saksi lainnya tersebut. Namun saat ini, diketahui, KPK tengah mendalami penerimaan serta aliran uang Rafael Alun Trisambodo. Rafael diduga pernah menerima gratifikasi melalui salah satu perusahaan miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME). Diduga gratifikasi yang ia terima sebesar 90 ribu dolar AS melalui perusahaan miliknya itu. Berdasarkan pengembangan, Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael diduga menyamarkan sejumlah aset miliknya yang berasal dari hasil korupsi. Berdasarkan hasil penyidikan awal, nilai pencucian uang itu ditaksir mencapai Rp 100 miliar. #Istri Rafael