Polisi Periksa Pihak Ponpes Al-Zaytun

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 28 Agustus 2023 21:27 WIB
Jakarta, MI - Bareskrim Polri masih mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana BOS pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya mengagendakan pemeriksaan terhadap 14 saksi pada pekan ini. "Pemeriksaan terhadap sembilan saksi dari pihak Yayasan dan Madrasah. Rencana minggu ini di agendakan pemeriksaan terhadap 13 saksi dari pihak yayasan, Madrasah, dan penerima dana," ungkap Whisnu Hermawan kepada wartawan, Senin (28/8). Whisnu menjelaskan, para saksi itu didalami terkait perannya dalam penyaluran dana BOS. Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan ahli Yayasan serta Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). "Selanjutnya akan lakukan pendalaman riksa terkait peran dari pihak Yayasan dan madrasah dalam penyaluran dana BOS. Koordinasi dengan ahli yayasan. Koordinasi dengan PPATK," tuturnya. Dittipideksus Bareskrim Polri turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam gelar perkara peningkatan status dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang menjadi penyidikan. "Dalam proses gelar perkara tersebut digambarkan oleh teman-teman dari PPATK bagaimana pola transaksi pencucian uang," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dikutip Kamis (17/8). "Sehingga kesimpulannya penyidik sepakat untuk meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan," sambungnya. Lebih lanjut Whisnu menuturkan, dalam penjelasan dan penggambarannya PPATK menyebut adanya structuring, layering, hingga mingling dugaan pencucian uang ini. "Pola transaksinya dijelaskan ada namanya structure, yaitu structuring, jadi uang tersebut dipecah-pecahkan ke entitas-entitas lainnya. Ada layering, ada minling atau mencampur adukkan uang yang resmi atau yang halal ke uang yang tidak halal," terangnya. #Ponpes Al-zaytun