Geledah 4 Tempat di NTB, KPK Sita Dokumen Terkait Kasus Wali Kota Bima

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 1 September 2023 14:33 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Kamis (31/8). Penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa hingga gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Empat lokasi itu yakni kantor pihak swasta di Jalan Karantina Kota Bima; rumah kediaman pihak terkait di Jalan Gajah Mada Kota Bima; rumah kediaman pihak terkait di Jalan Muhajir Kota Bima; dan rumah kediaman pihak terkait lainnya yang berada di Perumahan BTN Gilipanda. Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik terkait dugaan korupsi yang dilakukan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi. "Ditemukan berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga dapat menerangkan adanya perbuatan pidana dari tersangka perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (1/9). Dikatakan Ali, sejumlah barang bukti itu akan dianalisis dan disita untuk melengkapi berkas penyidikan. "Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," ujarnya. Diketahui, KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Bima, NTB. Sebelumnya, lembaga antirasuah itu juga telah menggeledah beberapa lokasi, salah satunya rumah Wali Kota Bima Muhammad Lutfi. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen pengadaan, lembar catatan keuangan dan alat elektronik. KPK pun diduga telah menetapkan Lutfi sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK juga telah mencegah Lutfi untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak Agustus 2023.