Tersangkut Korupsi PEN, Copot Ketua DPC Partai Gerindra Muna La Ode Gomberto!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 6 September 2023 15:44 WIB
Jakarta, MI - Sempat mengalami kebuntuan, Gerakan Mahasiswa Muna Jakarta (GMMJ) akhirnya menemui kepala kesekretariatan DPP Partai Gerindra untuk beraudiensi, Senin (4/9) kemarin. Ketua Umum GMMJ, Syaidrawan mengungkapkan 3 poin yang menjadi tuntutan disampaikan dalam audienasi tersebut, yakni copot ketua DPC Partai Gerindra Muna La Ode Gomberto, nonaktifkan sebagai kader dan evaluasi internal DPC Partai Gerindra Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). "Hal ini kami sampaikan buntut ditetapkannya sodara La Ode Gomberto selaku Ketua DPC Gerindra Kabupaten Muna sebagai tersangka dugaan kasus suap/korupsi dana PEN bersamaan dengan Bupati Muna Rusman Emba oleh KPK," ujar Syaidrawan kepada Monitorindonesia.com, Rabu (6/9). Syaidrawan menegaskan bahwa La Ode Gomberto semestinya dicopot tanpa melalui pertimbangan apapun karena kasus yang menimpanya itu. “Tidak harus dipertimbangkan sebenarnya untuk pencopotan ketua DPC Gerindra Muna ini, toh juga sudah jelas statusnya sebagai tersangka korupsi. DPP Partai Gerindra juga tidak mesti mencari pertimbangan untuk mencopotnya,” tuturnya. Syaidrawan menambahkan, jikalau ini tidak diindahkan oleh DPP Partai Gerindra maka nama baik Partai yang dinahkodai Prabowo Subianto ini akan buruk di mata publik. “Kita minta cepat-cepat untuk dicopot ketua DPC Gerindra Muna ini agar marwah partai ini tetap terjaga di mata publik,”tutupnya. Dalam kasus ini, La Ode Gomberto yang juga merupakan kontraktor sejumlah pekerjaan yang menggunakan dana PEN di Kabupaten Muna. La Ode Gomberto menggunakan sebagian anggaran dana PEN senilai Rp233 miliar untuk beberapa pekerjaan jalan dan infrastruktur. Sementara itu Bupati Muna Rusman Emba membantah ada suap dalam kasus pinjaman dana PEN. Sebab, menurut dia, penggunaan anggaran dialokasikan untuk pembangunan jalan senilai Rp150 miliar, sisanya untuk pabrik jagung, fasilitas air bersih serta penataan infrastruktur kota. Menurut dia, penetapan tersangka dia oleh KPK melalui mekanisme panjang. Hingga saat ini, dia tidak mengakui terlibat kasus suap di Kemendagri. "Sampai saat ini saya menyakini saya tidak pernah berbuat kesalahan," demikian Rusman Emba. Belum Ditahan Saat pemeriksaan Bupati Muna Rusman Emba, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan ruangan penyidik Tipidkor Polda Sulawesi Tenggara. Ketika pemeriksaan sejumlah tersangka dan saksi, penyidik memeriksa 15 orang saksi di dua ruangan Polda Sultra. Dalam pemeriksaan itu, Rusman dan belasan saksi dikawal sejumlah anggota Polri bersenjata lengkap. Terlihat sejumlah kerabat korban memenuhi beberapa tempat di Polda Sulawesi Tenggara. Kemudian, Rusman Emba, seusai pemeriksaan, dipulangkan penyidik KPK. Tak seperti pejabat lainnya yang pernah diperiksa KPK di Polda, Rusman tetap naik mobil pribadi saat meninggalkan Polda Sulawesi Tenggara. Sebelum meninggalkan Polda, Rusman mengatakan mendapatkan 20 pertanyaan dari penyidik KPK. Pertanyaan ini, terkait dugaan keterlibatan orang nomor satu di Muna itu mengenai perkara suap dana PEN pejabat Dirjen Kemendagri. Seperti diwartakan, bahwa jumlah pejabat Sulawesi Tenggara pernah ditangkap KPK terkait kasus korupsi dan suap. Diantaranya, Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, Walikota Kendari Adriatma Dwi Putra, mantan Wali Kota Kendari Asrun, Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman, Bupati Buton Selatan Agus Feisal, Bupati Kolaka Timur Andi Merya, Bupati Buton Umar Samiun. Mereka semua langsung diterbangkan ke Jakarta setelah pemeriksaan KPK di Polda Sulawesi Tenggara. Pemeriksaan terhadap mereka, rata-rata berlangsung selama 5 hingga 7 jam lamanya. Terkait pemeriksaan Bupati Muna, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, penyidik KPK yang berada di Kota Kendari memeriksa 15 orang saksi dan tersangka pada Senin (17/7). Saksi-saksi tersebut yakni, LM Rusman Emba (Bupati Muna), La Dari (Direktur Utama PT Ajizam), La Tele alias Iwan (kontraktor swasta), Wa Ode Silviyana Arifin, (staf Dirjen Bina Keuangan Daerah), Indrawan alias Ateng (kontraktor), La Ridaka (kontraktor), La Mahi (Kepala Bappeda Pemkab Muna), Muhammad Aswan Kuasa (Sekretaris Dinas PUPR merangkap Plt Kepala Dinas PUPR Muna sejak April 2022), Dahlan (Eks Kepala Dinas Komunikasi Kabupaten Muna tahun 2022) Rehabeam Lumban Gaol (Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Muna) La Ode Abdul Salam ( Kabid Anggaran BKAD Muna sejak 201-sekarang), La ODE Hidayat (ASN Fungsional perencana Ahli Madia Bappeda Muna). Kemudian, Eddy SH MSi (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muna 2019 – Desember 2021 / Sekda Muna sejak Januari 2022–sekarang), Ochtavian Runia Palealu (Ajudan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kemendagri Agustus 2020 sampai Maret 2022), Yuniar Dyah Paraningrum (Kasubdit Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah Kementrian Dalam Negeri/Kasubdit Pendapatan Daerah sejak 23 November 2022). Sebelumnya, KPK membenarkan sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Mereka juga sudah menggeledah rumah jabatan Bupati Muna, Kantor Bupati, rumah Ketua DPD Partai Gerindra Muna bernama Gomberto dan mengamankan sejumlah bukti. KPK menggeledah sejumlah rumah dan kantor di Muna, dilakukan sejak 12 Juli. Hingga saat ini KPK belum melakukan penahan kepada para tersangka. (Wan)