Peran Bekas Bos Jasamarga Layang Cikampek Djoko Dwiyono Cs Dikasus Korupsi Tol MBZ

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 13 September 2023 19:47 WIB
Jakarta, MI - Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) 2016-2020, Djoko Dwiyono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Tol Jakarta-Cikampek Elevated (Tol MBZ) ruas Cikunir hingga Karawang Barat atau Tol Japak II Elevated, Rabu (13/9). Kasus korupsi proyek Tol Japek II Elevated ini mulai naik ke penyidikan pada Senin (13/3/2023) lalu. Kasus ini adalah pengembangan dari dugaan korupsi pada Waskita Karya yang juga kontraktor dalam proyek pembangunan Tol Japek. Catatan Monitorindonesia.com, Djoko Dwiyono sudah beberapa kali diperiksa tim penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung yakni pada Selasa (6/6/2023), Rabu (16/8/2023), dan Rabu (23/8/2023) lalu. Adapun alasan Kejagung menyeret bekas bos Jasamarga Layang Cikampek ini karena telah memenuhi dua alat bukti yang cukup. Selain Djoko Dwiyono, Kejagung juga menetakan dua tersangka lainnya yakni YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC dan TBS selaku Tenaga Ahli Jembatan PT Lapi Ganeshatama Consulting. "Peningkatan status 3 orang saksi yang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dan penahanan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana. Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyatakan bahwa kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Proyek ini bernilai kontrak Rp 13.530.786.800.000. Kasus ini juga merupakan pengembangan dari dugaan korupsi pada Waskita Karya yang juga kontraktor dalam proyek pembangunan Tol Japek. Dalam pelaksanaan pengadaannya, lanjut Kuntadi, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara. Penetapan tiga tersangka ini pasca tim penyidik melakukan pemeriksaan sebanyak 146 saksi. "Dan rangkaian penyidikan lainnya termasuk pemeriksaan di beberapa tempat dan penyitaan telah menemukan minimal 2 alat bukti yang kami anggap cukup," tegasnya. Kuntadi menambahkan bahwa Djoko Dwiyono diduga secara bersama-sama melawan hukum menetapkan pemenang yang sudah diatur sebelumnya. Kemudian YM selaku panitia lelang turut serta mengondisikan pengadaan yang telah diatur pemenangnya sebelumnya. Selanjutnya, TBS selaku tenaga ahli diduga turut serta menyusun gambar detail enginering desain yang di dalamnya terdapat pengkondisian volume. Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP Tersangka Obstruction of Justice Sebelumnya, Kejagung menetapkan satu tersangka perkara menghalangi penyidikan (obstruction of justice) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi ini yakni berinisial IBN. “Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu tersangka,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (16/5) lalu. Tersangka IBN adalah pensiunan BUMN PT Waskita Karya. Demi mempercepat proses penyidikan, tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 sampai dengan 3 Juni 2023 lalu, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Tersangka IBN melakukan perbuatan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya, tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik, dan menghilangkan barang bukti. “Sehingga mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara a quo,” tandas Ketut. IBN disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (An)