Dugaan Komisi I DPR Terima Rp 70 M Korupsi BTS Kominfo Menguak di Pengadilan, Keberadaan Nistra Yohan "Kurir Saweran" Masih Misteri

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 26 September 2023 17:30 WIB
Jakarta, MI - Dugaan aliran dana korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ke Komisi I DPR RI menguak di persidangan pemeriksaan lima saksi mahkota dan lainnya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Selasa (26/9). Tak tanggung-tanggung jumlahnya sama seperti yang diungakapkan oleh Irwan Hermawan (Terdakwa) dalam berita acara pemeriksaan (BAP)-nya saat itu. Dalam sidang kali ini Irwan mengungkap demikian. "Saya menyerahkan 2 kali, Yang Mulia, totalnya Rp 70 miliar," kata Irwan saat menjawab pertanyaan hakim Fazhal yang juga mengejar kesaksiannya dan Windi sampai pada titik di mana Irwan mengaku tahu bila Nistra yang dimaksud adalah staf dari salah satu legislator di Komisi I DPR. Nama Nistra Yohan memang sempat disebut dalam BAP Irwan kala itu, bahwa Nistra Yohan ini sebagai staf ahli Anggota Komisi I DPR RI Sugiono dari kader partai Gerindra. Nistra Yohan diduga menerima Rp 70 miliar. Nistra merupakan salah satu dari 11 nama-nama yang disebutkan dalam BAP komisaris PT Solitech Media Sinergy itu. Dalam kesempatan itu, Windi Purnama (Terdakwa) juga mengakui mengalirkan sejumlah uang ke Komisi I DPR atas perintah Irwan Hermawan yang merupakan orang kepercayaan mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif (Terdakwa). Windi mengaku menghubungi staf ahli anggota Komisi I DPR yang menjadi mitra kerja Kemenkominfo, yakni Nistra Yohan. Ia diminta Anang untuk melakukan hal tersebut. "Saudara enggak bisa sebut orangnya?" tanya Hakim Fahzal. "Belakangan di penyidikan yang mulia, jadi saya mendapatkan nomor telepon dari Pak Anang. Nomor telepon seseorang namanya Nistra," jawab Windi. "Siapa? Nistra itu siapa?" tanya hakim. "Namanya Nistra. Saya juga pada saat itu Pak Anang lewat sinyal itu Pak. Itu adalah untuk K1," jawab Windi. Windi menjelaskan, Anang menggunakan kode khusus "K1" sebagai Komisi I DPR untuk menyerahkan sejumlah uang. "K1 itu apa?" cecar hakim. "Ya itu makanya saya tidak tahu Pak. Akhirnya saya tanya ke Pak Irwan, ‘K1 tuh apa?’ Katanya Komisi I," jelas Windi. Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi mahkota pada sidang lanjutan dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ini dengan terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto. Kelima orang saksi mahkota yang dihadirkan oleh JPU Kejagung tersebut adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Selanjutnya, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki. Selain saksi mahkota, JPU Kejagung juga menghadirkan satu saksi tambahan untuk terdakwa Anang Achmad Latif yang belum hadir saat pemeriksaan pada sidang pada Kamis (21/9). Dia adalah Direktur PT Inti Gria Perdana Permadi Indra Yoga. Sebagai informasi, saat masih dalam proses penyidikan, nama Nistra Yohan sempat muncul dalam daftar periksaan. Namun demikian, yang bersangkutan tidak pernah sekalipun hadir ke ruang pemeriksaan. Dari penelusuran informasi, Nistra ke luar negeri, ke Kamboja. Hal ini lantaran Kejagung tidak menerbitkan surat permintaan larangan bepergian ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi untuk Nistra Yohan. Hingga kini keberadaannya pun masih misteri dan Kejagung sudah beberapa melayankan panggilan. (Wan)  

Topik:

Kejagung Komisi I DPR Korupsi BTS Kominfo Nistra Yohan