Hindari Kesewenang-wenangan, Kejagung Harus Periksa Lagi Menpora Dito Diduga Terima Rp 27 M Korupsi BTS Kominfo

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 29 September 2023 16:08 WIB
Jakarta, MI - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menegaskan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) agar melakukan pemeriksaan kembali terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo. Pasalnya, dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek BTS Kominfo, Irwan Hermawan yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut memberikan uang Rp 27 miliar kepada Menpora Dito untuk mengamankan perkara yang merugikan negara Rp 8,32 triliun ini. "Mekanismenya tetap harus memeriksa kembali karena ada fakta atau keterangan baru saksi di persidangan. Terkecuali, dalam persidangan majelis hakim menemukan bukti keterlibatan yang bersangkutan dalam korupsi BTS Kominfo, maka bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka," ujar Azmi kepada wartawan, Jum'at (29/9). [caption id="attachment_557027" align="alignnone" width="901"] Azmi Syahputra, Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) (Foto: MI/Aswan)[/caption] Hakim sesuai hukum acara pidana, lanjut Azmi, dapat pula memerintahkan aparat penegak hukum. Dalam hal ini penyidik kejaksaan, untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan saksi (Dito Ariotedjo) yang terima uang tersebut. "Dengan penetapan hakim dalam perkara ini, maka penyidik Kejaksaan harus segera menindaklanjutinya," ungkap Azmi. Azmi menambahkan, perlu kembali melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang namanya disebut dalam persidangan perkara dugaan korupsi BTS, sebagaimana mekanisme hukum acara. "Agar sikap professional dan menghindari sikap kesewenang-sewenangan". Dalam persidangan dengan terdakwa Johnny G Plate, Anang Acmad Latif dan Yohan Suryanto, Selasa (26/9/2023), Jaksa menghadirkan beberapa orang saksi, antara lain Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Windi Purnama selaku Direktur Multimedia Berdikari Sejahtera. Kedua saksi itu sama-sama mengungkapkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Fahzal Hendri mengenai adanya dana dari proyek BTS Kominfo mengalir kepada sejumlah pihak. Pihak-pihak yang menerima antara lain Komisi I DPR sebesar Rp 70 miliar yang diserahkan Windi melalui Nistra Yohan yang diketahui staf ahli dari anggota Komisi I DPR RI. Kemudian, Windi juga mengaku menyerahkan uang Rp 40 miliar kepada seseorang bernama Sadikin selaku perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lalu, Irwan mengakui pernah menyerahkan uang untuk pengamanan perkara proyek BTS Kominfo sebesar Rp 15 miliar kepada Edward Hutahean dan kepada Wawan sebanyak dua kali sebesar Rp 30 miliar serta kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo sebesar Rp 27 miliar. Hingga berita ini diterbitkan, Menpora Dito belum memberikan keterangan terkait kasaksian saksi dalam persidangan tersebut. (An)