10 Jam Diperiksa, Firli Bahuri Ngacir Tinggalkan Bareskrim Polri

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Oktober 2023 20:51 WIB
Mobil Ketua KPK, Firli Bahuri (Foto: Dok MI)
Mobil Ketua KPK, Firli Bahuri (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Selama 10 jam diperiksa penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ngacir tinggalkan Gedung Bareskrim Polri. Firli Bahuri diperiksa sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi.

Para awak media kesulitan menemui orang nomor satu di lembaga antirasuah itu. Pantauan Monitorindonesia.com, para pegawai KPK juga tampak ikut meninggalkan Bareskrim Polri. 

Adapun kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

Polda Metro Jaya telah memeriksa puluhan orang saksi sejak surat perintah penyidikan diterbitkan pada 9 Oktober. Para saksi ini antara lain SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, tujuh pegawai KPK, dan saksi lain-lainnya. (An)