Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Perkara PT Sigma Cipta Caraka

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Oktober 2023 20:19 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Dok MI)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 7 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka Tahun 2017 sampai dengan 2018.

"SVH selaku Project Manager PT Sigma Cipta Caraka, W selaku Project Manager PT Sigma Cipta Caraka, S selaku Account Manager PT Sigma Cipta Caraka dan DR selaku Project Manager Manager PT Sigma Cipta Caraka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (24/10).

"MDS selaku VP Digital & Private Company Business Solution & Delivery PT Sigma Cipta Caraka, RHP selaku Account Manager PT Sigma Cipta Caraka dan IM selaku VP BU Financial Solution Delivery PT Sigma Cipta Caraka," sambung Ketut.

Menurut Ketut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

Sebagai informasi, bahwa Kejagun baru-baru ini mengusut tindak pidana korupsi yang diduga terjadi di PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma, yang merupakan anak perusahaan BUMN raksasa PT Telkom Indonesia Tbk (Telkom).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi menyatakan saat ini sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi berupa rekayasa proyek fiktif di Telkomsigma periode 2017-2018. 

Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan. Dia mengatakan pada periode itu Telkomsigma diduga telah melakukan kegiatan usaha di luar bisnisnya.

"PT SCC telah melakukan kegiatan usaha yang berada di luar core business-nya, yaitu memberikan pembiayaan modal kerja pada beberapa perusahaan dengan cara membuat perjanjian kerja sama fiktif," ujar Kuntadi di Jakarta, Selasa (3/10) lalu.

Beberapa proyek fiktif tersebut antara lain proyek data storage, network performance & diagnostic, SEIM, dan manage service dengan PT PDS. Kemudian, proyek penyediaan server dan storage system dengan PT PNB, dan proyek penyediaan network dan generator dengan PT KMU.

"Sehingga, akibat perbuatan tersebut, diduga telah merugikan keuangan negara kurang lebih Rp 318 miliar," kata Kuntadi.

Dalam perkara itu, Kuntadi belum menyebutkan siapa yang menjadi tersangka. Selain itu, detail pengusutan perkara belum disampaikan terang oleh pihak Kejagung. (An)

Topik:

Kejagung