KPK Mangkir, Sidang Praperadilan Syahrul Yasin Limpo Ditunda

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 30 Oktober 2023 13:01 WIB
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo [Foto: MI/Aswan]
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo [Foto: MI/Aswan]

Jakarta, MI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), menunda sidang praperadilan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Senin (30/10). 

Hakim PN Jaksel, Alimin Ribut Sujono mengatakan, penundaan dilakukan karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon tidak hadir, dengan alasan harus menyiapkan berkas dalam kurun waktu tiga pekan.

"Ada surat dari termohon tanggal 25 Oktober 2023 mohon penundaan sidang, alasannya untuk mempersiapkan jawaban terkait pembuktian," kata hakim tunggal Alimin Ribut di PN Jaksel, Jakarta, Senin (30/10).

Alimin mengatakan, persidangan disepakati akan dilanjutkan kembali pada Senin (6/11) mendatang.

"Kita tunda untuk 1 minggu, tanggal 6 November 2023, nanti termohon akan kita panggil," tandasnya. 

Sebagaimana diketahui, eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan gugatan penetapan tersangka KPK, dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.

SYL meminta Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh KPK adalah tidak sah dan batal demi hukum.

"114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL: Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon:Syahrul Yasin Limpo. Temohon: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," kata Humas PN Jaksel Djumyanto dalam keterangannya, Rabu (11/10).