KPK Mangkir, Sidang Praperadilan Syahrul Yasin Limpo Ditunda

![KPK Mangkir, Sidang Praperadilan Syahrul Yasin Limpo Ditunda Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo [Foto: MI/Aswan]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/bzzvsVPSwcS2jEZmdF4hjDD9wYJROt689MOHaSD5.jpg)
Jakarta, MI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), menunda sidang praperadilan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Senin (30/10).
Hakim PN Jaksel, Alimin Ribut Sujono mengatakan, penundaan dilakukan karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon tidak hadir, dengan alasan harus menyiapkan berkas dalam kurun waktu tiga pekan.
"Ada surat dari termohon tanggal 25 Oktober 2023 mohon penundaan sidang, alasannya untuk mempersiapkan jawaban terkait pembuktian," kata hakim tunggal Alimin Ribut di PN Jaksel, Jakarta, Senin (30/10).
Alimin mengatakan, persidangan disepakati akan dilanjutkan kembali pada Senin (6/11) mendatang.
"Kita tunda untuk 1 minggu, tanggal 6 November 2023, nanti termohon akan kita panggil," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan gugatan penetapan tersangka KPK, dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.
SYL meminta Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh KPK adalah tidak sah dan batal demi hukum.
"114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL: Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon:Syahrul Yasin Limpo. Temohon: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," kata Humas PN Jaksel Djumyanto dalam keterangannya, Rabu (11/10).
Topik:
SYL KPK Praperadilan Syahrul Yasin LimpoBerita Terkait

PPATK Diminta Telusuri Transaksi Oknum Auditor BPK Diduga 'Bermain' dalam Audit
11 Agustus 2025 08:58 WIB

KPK Usut Dugaan Gratifikasi Jam Tangan Mewah oleh Eks Ketua Komisi IV DPR Sudin dari SYL
7 Agustus 2025 14:09 WIB

Syamsudin Diprediksi akan "Cuekin" Panggilan KPK Besok, Siapa Pelindungnya?
6 Agustus 2025 22:05 WIB