Usut Transaksi Mencurigakan Wamenkumham Eddy Hiariej, KPK Gadeng PPATK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 November 2023 13:44 WIB
KPK (Foto: Dok MI)
KPK (Foto: Dok MI)
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikan status kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ke tahap penyidikan dari penyelidikan. 

Untuk mengusut kasus tersebut, KPK menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Betul," singkat Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (7/11).

PPATK, kata dia, telah mensuport data seputar dugaan aliran dan transaksi mencurigakan pihak-pihak diduga terkait perkara, termasuk orang dekat Eddy Hiariej.

Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan kerja sama dengan KPK pasti dilakukan jika beririsan dengan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Semua penanganan tugas masing-masing antara PPATK dan KPK jika terdapat irisan kewenangan (TPPU-Korupsi), pasti dilakukan kerja sama tukar menukar informasi," kata Ivan saat dikonfirmasi.

Dalam kasus ini, KPK sudah ada tersangka, tetapi belum diumumkan ke publik. KPK akan menggunakan pasal suap dan gratifikasi dalam penanganan kasus tersebut. "Ada pasal suap, ada pasal gratifikasinya," kata Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/11) malam.

Asep menjelaskan dalam pengusutan kasus korupsi, pasal suap bisa dikenakan ketika KPK menemukan ada kesepakatan atau meeting of mind. Ia menyebut ketika kesepakatan belum ditemukan, KPK akan menggunakan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur soal gratifikasi.

"Untuk mengakomodasi ketika kita belum, meeting of mind-nya ketemu enggak? Itu kita gunakan Pasal 12 B gratifikasi, jadi untuk mewadahi itu karena ini banyak sekali, kita pakai gratifikasi," pungkasnya.

PW sebelumnya melaporkan Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK soal dugaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar. IPW mengatakan mendapat informasi laporan itu masuk ke tahap penyelidikan.

"Nah, ini kita sudah ajukan surat permintaan informasi, sudah diterima oleh KPK hari ini tanggal 5 Mei 2023. Sudah dijawab oleh KPK bahwasanya persoalan dumas (pengaduan masyarakat) yang diadukan oleh IPW yang diduga Pak Wamenkumham ini, sudah masuk taraf penyelidikan," kata pengacara Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Deolipa Yumara, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/5).

Eddy Hiariej juga sudah pernah menjalani klarifikasi terkait aduan gratifikasi senilai Rp 7 miliar yang dilayangkan oleh IPW pada Maret lalu. Eddy saat itu menilai aduan dari IPW tendensius mengarah ke fitnah.

"Jadi pada hari ini Senin, 20 Maret 2023, atas inisiatif kami sendiri, kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah pada fitnah," kata Eddy di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/3).

Eddy menjalani klarifikasi bersama asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana, dan seorang pengacara bernama Yoshi Andika Mulyadi. Kedua orang itu disebut IPW dalam aduannya sebagai asisten pribadi Wamenkumham yang menjadi perantara menerima gratifikasi senilai Rp 7 miliar. (An)