Vonis Terdakwa Korupsi BTS Kominfo, Ini yang Paling Berat dan Ringan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 November 2023 11:13 WIB
Palu Hakim (Foto: Ist/Net)
Palu Hakim (Foto: Ist/Net)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyeret 16 tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. 

Dari 16 tersangka itu, ada yang sduah divonis dan ada juga yang masih dalam pelengkapan berkas perkara. 

Mereka dimejahijaukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Tercatat, bahwa sudah ada enam terdakwa yang divonis kasus yang merugikan negara Rp 8,032 teriliun ini. 

Mereka adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, mantan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto. 

Ketiganya divonis pada hari Rabu (8/11). 

Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar. 

Anang Achmad Latif divonis pidana kurungan 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. 

Yohan Suryanto divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta.

Selanjutnya, pada hari Kamis (9/11), Pengadilan Tipikor Jakarta kembali memvonis tiga terdakwa lainnya yakni mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Irwan Hermawan divonis dua kali lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebesar enam tahun penjara, menjadi 12 tahun penjara. Irwan juga didenda Rp500 juta.  

Galumbang Menak Simanjuntak divonis lebih kecil dari tuntutan JPU sebesar 15 tahun menjadi enam tahun oleh Majelis Hakim dengan denda Rp500 juta.

Sementara Mukti Ali divonis dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 subsider 4 bulan kurungan.

Dari keenam tervonis itu, teruntuk Anang Achmad Latif ditambah hukuman dengan jeratan Tindak Pidana PencucianUang (TPPU). 

Kemudian, dari keenam tervonis itu juga, hanya Irwan Hermawan yang mengajukan justice collaborator, namun ditolak oleh Majelis Hakim. (An)