Kapolri Sebaiknya Mundur Jika Terjadi Conflict of Interest Penghambat Penetapan Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL
Jakarta, MI - Penegakan hukum dan proses hukum terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (FB) harus terus berlanjut dan demi kepastian hukum sebagaimana fungsi institusi kepolisian.
"Semua tahapan fase penyelidikan dan penyidikan sudah dilakukan, namun seolah kepolisian begitu berat, jalannya berliku atau terjebak dalam labirin gelap. Apakah ada hal-hal keunikan tertentu berupa "kartu kesaktian" yang jadi sandera kasus," kata pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra saat dihubungi Monitorindonesia.com, Senin (13/11) malam.
Atau apakah Firli Bahuri memegang kartu truf pimpinan Polri, sebab mengapa penyidik kepolisian sampai saat ini belum juga tetapkan status tersangka pada Firli Bahuri.
"Karenanya jika ada conflict of interest, atau apakah ada hal yang tidak transparan dalam kasus ini sebaiknya pimpinan polri mundur dari jabatannya," tutur Azmi sapaan akrabnya.
Lebih lanjut, diketahui pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya sejak Agustus lalu telah mengerucut, saksi -saksi telah diperiksa dan alat buktinya cukup bersesuaian dan tertuang dalam berita acara pemeriksaan.
Artinya tinggal proses pengorganisasian berupa arahan ataupun perintah dari Kapolri, karenanya Kapolri harus profesional dan mengambil tindakan nyata dalam menegakkan hukum dan keadilan dalam kasus ini.
"Kapolri harus bersikap lurus, tidak boleh menghindar apalagi memihak. Harus berani melawan memberantas korupsi yang diduga dilakukan oleh orang nomor satu di KPK tersebut, tidak boleh ragu atau takut, pekerjaan rumah (PR) ini harus tuntas," tegas Azmi.
Menurut Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) ini, bahwa perang melawan korupsi harus total, karenanya jika kepolisian tidak segera menetapkan tersangka, demi kepastian hukum akan menimbulkan tanda tanya publik terkait kinerja polri.
"Percayalah masyarakat luas akan banyak mendukung langkah pimpinan polri yang hal ini tentu akan berdampak positif. Karenanya pimpinan polri harus mengambil langkah cepat, tegas terukur dan menjadi pilihan yang tepat untuk segera menetapkan pelaku dugaan pemerasan SYL sebagai tersangka," ungkap Azmi.
Kapolri, tambah Azmi, harus bermental tangguh, jika peristiwa pidananya telah terang dan buktinya cukup, tidak ada alasan untuk tidak berani mentersangkakan, menegakkan hukum tidak boleh ditunda- tunda.
"Negeri ini tidak akan menjadi negara hukum yang sebenarnya, termasuk keadilan tidak akan terwujud jika penegak hukumnya tidak melaksanakan hukum secara konsekuen dan sungguh sungguh," tutup Azmi. (Wan)
Berita Sebelumnya
Dua Tersangka Baru Korupsi LNG, Diduga Eks Pejabat Pertamina Inisial HK dan YA
1 jam yang lalu
Pendiri NasDem Kisman Desak KPK Periksa Surya Paloh Diduga Ikut Makan Duit Korupsi SYL
2 jam yang lalu
Kapolri Pelototi Kasus Afif Maulana, Bocah Tewas Diduga Disiksa Polisi - Siapa Terlibat akan Ditindak!
8 jam yang lalu
Korupsi Jasindo Rugikan Negara Rp 45 M: Pembayaran Komisi Agen dan Asuransi Perkapalan PT Pelni
8 jam yang lalu
Korupsi di PT Pelni Rugikan Negara Rp 9 Miliar, Ini Nama-nama Diduga Tersangka
10 jam yang lalu
Korupsi Abdul Gani Kasuba, KPK Periksa Dirut PT Halmahera Sukses Mineral Ade Wirawan dan Dirut PT Adidaya Tangguh Eddy Sanusi
11 jam yang lalu