Buru Dugaan Aliran Dana Korupsi BTS ke BPK, Kejagung Jangan Kalah dengan KPK Berani Geledah Ruangan Pius Lustrilanang

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 November 2023 01:40 WIB
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI (Foto: Dok MI)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Dugaan Achasanul Qasasi (AQ) terima suap Rp 40 miliar untuk menutup laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) temuan kerugian negara pada laporan keuangan Kemkominfo dalam proyek pembangunan tower BTS 4G Bakti sebesar 8,32 triliun rupiah, dimana Anggota III BPK itu mengembalikan uang suap sebesar US$ 2.021.000 setara Rp 31,4 miliar.

Sedangkan sisanya sebesar Rp 8,6 miliar, menurut pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Kurnia Zakaria, diduga untuk biayai klub sepak bola Liga 1 Indonesia Madura United, mungkin juga untuk membeli tanah 5.494 meter persegi di Cilember Cisarua, Kabupaten Bogor 13 maret 2023 lalu. 

"Kemudian, membeli tanah 292 meter persegi di Jalan Inpres 6A Petukangan Selatan, Pesanggarahan, Jakarta Selatan, 1 September 2023 lalu, disimpan dalam bentuk 2 rekening deposito Rp 500 juta di  Bank BUMN, membayar polis asuransi Sun Life preni dasar US$ 30.000 dengan pertanggungan US$ 1.875," jelas Kurnia kepada Monitorindonesia.com, Senin (20/11).

Selain itu, Kejagung juga menyita uang tunai dalam bentuk valas dan rupiah yang ditemukan di rumah pribadi AQ di Petukangan Selatan US$ 18.160 ditambah SGD 3.705. "Ditambah ¥ 8.000, ditambah 6000 rubel, ditambah 540 Diram, 500 riyal, dan Rp. 56.500.000. Dan bukti transfer dari atau ke PT. Media Telematika Jaya, PT. Bangkit Cipta Persada, PT. Nexwave dan PT. Pupuk Indonesia Hijau," beber Kurnia.

Dengan demikian, Kejagung mestinya juga menggeledah Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga menyasar ke ruangan Achasanul Qosasi saat masih di BPK.

"Kejagung juga harus juga menggeledah kantor AQ di BPK, tidak boleh ada perbedaan dengan tersangka anggota BPK Pius Lustrilanang yang ruangan kantornya digeledah KPK. Kejagung jangan mau kalah dengan KPK lah," tutup Kurnia Zakaria.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan Achsanul sebagai tersangka ke-16 dalam kasus ini. Kuntadi mengatakan Achsanul telah menerima uang kasus korupsi tersebut sebesar Rp 40 miliar terkait jabatannya sebagai anggota BPK.

"Adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp50 miliar yang diduga terkait dengan jabatan," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi.

Ia mengatakan uang sebesar Rp40 miliar tersebut diterima Achsanul secara langsung di di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022) malam.

Uang tersebut diberikan terdakwa Irwan Hermawan (IH) yang saat itu menjabat Komisaris PT Solitech Media Sinergy melalui orang kepercayaannya yakni Windi Purnama (WP) dan Sadikin Rusli (SR).

"Bahwa sekitar tanggal 19 juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp40 M dari IH melalui WP dan SR," jelasnya. (LA)