Kejagung Sebut Pengembalian Rp 40 M Ringankan Hukuman Anggota BPK Achsanul Qosasi, Tersangka Korupsi BTS Kominfo

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 28 November 2023 10:03 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Dok MI)
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut pengembalian uang korupsi BTS 4G Bakti Kominfo Rp 40 miliar dapat meringankan hukuman tersangka Achsanul Qosasi (AQ) yang merupakan anggota III Badan Pemeriksaa Keuangan (BPK).

"Ini nanti bagian dari hal yang dapat meringankan tersangka AQ ke depannya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Selasa (28/11).

Dengan adanya pengembalian uang tersebut, ungkap Ketut, otomatis Achsanul Qosasi mengakui perbuatannya dan wujud dia kooperatif dalam kasus ini. "Hal ini juga dapat memulihkan kerugian keuangan sebanyak-banyaknya," lanjut Ketut.

Kendati, Ketut belum dapat memastikan pengembalian uang ini memperkuat bukti adanya bagi-bagi uang dalam proyek pembangunan menara BTS. Menurutnya, penyidik belum menyelidiki sampai sejauh itu. "Kami belum membahas sampai saat itu, fokus pemberkasan dan pemeriksaan saksi-saksi, biar secepatnya kami bisa sidangkan," tandas Ketut.

Diwartakan, Achsanul Qosasi kembali menyerahkan uang sebanyak US$ 619 ribu ke Kejaksaan Agung. Dengan penyerahan ini berarti Kejagung telah menerima pengembalian uang dari Achsanul dengan total US$ 2.640.000 atau setara Rp 40 miliar.

"Tim jaksa telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari Tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp 40 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana lewat keterangan tertulis, Selasa (21/11).

Sebelum itu, Achsanul dan Sadikin Rusli telah lebih dulu menyerahkan pengembalian uang kepada Kejagung sebanyak US$ 2.021.000 atau setara Rp 31,4 miliar. 

Dengan penyerahan sebanyak US$ 619 ribu, berarti total duit yang sudah dikembalikan tersangka setara Rp 40 miliar atau sama dengan yang disangkakan Kejagung.

Adapun Kejagung menetapkan Achsanul menjadi tersangka kasus suap terkait proyek BTS dan langsung melakukan penahanan pada 3 November 2023. Kejagung menyangka Achsanul menerima duit Rp 40 miliar dari para pengusaha yang terlibat dalam proyek BTS di Kominfo. Uang diduga diberikan untuk mengkondisikan hasil audit yang dilakukan BPK terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

"Berdasarkan hasil penyidikan, dapat dipastikan penyerahan uang dimaksud untuk mengkondisikan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G," pungkas Ketut.