Agus Raharjo Ngaku Diperintah Jokowi Setop Kasus Korupsi E-KTP, Komisi III DPR: Tidak Ada Bukti!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Desember 2023 13:10 WIB
Habiburokhman, Politikus Partai Gerindra (Foto: Dok MI)
Habiburokhman, Politikus Partai Gerindra (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI -  Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI angkat bicara soal pengakuan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Agus Rahardjo bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat meminta kasus korupsi e-KTP dihentikan. 

Kasus ini telah menyeret Setya Novanto mantan politikus partai Golkar, bagian daripada koalisi pemerintahan Joko Widodo.

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman apa yang disampaikan Ketua KPK tahun 2015-2019 itu tak ada unsur pembuktian saksi dan bukti lain.

"Yang dia sampaikan tidak mempunyai nilai pembuktian apapun, karena hanya mengacu pada keterangannya sendiri tanpa ada saksi saksi dan bukti lain," kata Habiburokhman kepada wartawan, Jum'at (1/12).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu pun juga menilai pernyataan Agus janggal, karena baru sekarang diungkapkannya atau menjelang pemilu 2024.

Apalagi Agus diketahui hendak maju caleg DPD Jawa Timur. 

"Kalau dia menganggap Pak Jokowi melakukan intervensi, kenapa saat itu dia tidak bicara ke publik," tegasnya.

"Bahkan dia bisa saja menerapkan pasal rintangan penyidikan terhadap Pak Jokowi, kan dia masih menjabat ketua KPK aktif," sambung anak buah Prabowo Subianto capres 2024 itu.

Karena, tambah dia, sekali kalau tuduhan tersebut baru disampaikan sekarang, publik pasti menanyakan apa motif sebenarnya?

"Kalau dari segi hukum, apa yang dia sampaikan sama sekali tidak mempunyai nilai pembuktian karena tidak ada saksi yang dia sebutkan," ungkapnya.

Atas hal ini, ia mengajak berbagai pihak agar tidak melakukan kampanye negatif.

"Baiknya sekarang kita hindari cara-cara kampanye negatif, penyebaran fitnah dan hoaks," imbuhnya.

Diberitakan, bahwa Agus Rahardjo mengaku pernah dipanggil dan diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto (Setnov).

Diketahui Setnov saat itu menjabat sebagai Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, salah satu parpol pendukung Jokowi. Setnov diumumkan jadi tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017.

Agus menceritakan ketika itu dia dipanggil ke ruangan Jokowi seorang diri. Ketika masuk ruang pertemuan, Agus mendapati Jokowi sudah marah karena minta kasus yang menjerat Setnov disetop KPK.

Namun Agus menolak perintah Jokowi menghentikan kasus E-KTP Setnov tersebut.