Ketika Firli Minta Polisi Bayar Biaya Perkara Lewat Serangan Perdana

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 12 Desember 2023 10:58 WIB
Firli Bahuri usai diperiksa Bareskrim Polri (Foto: MI/An)
Firli Bahuri usai diperiksa Bareskrim Polri (Foto: MI/An)

Jakarta, MI - Sidang gugatan praperadilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Nonaktif Firli Bahuri digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12) kemarin. Melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar, Firli meminta status tersangka dirinya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), dicabut.

Ia mengatakan penetapan klienya sebagai tersangka di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan proses hukum. Khususnya yang diatur dalam KUHAP dan Perkap Polri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Managemen Penyidikan Tinda Pidana.

“Salah satunya tahapan penetapan tersangka yang tidak melalui proses penyelidikan,” katanya, Senin (11/12).

Penetapan Firli langsung dilakukan surat penyidikan. Dan berdasarkan laporan model A. Laporan yang dibuat polisi sendiri yang mengetahui peristiwa tersebut. Kondisi ini menurut Ian menjadi aneh.

Dia juga menjawab soal tuduhan penerimaan uang senilai Rp 1 Miliar Firli Bahuri lewat ajudannya saat bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sebuah lapangan badminton pada Maret 2022. Di saat itu, kondisi ajudan Firli sakit Covid-19 sehingga tidak mungkin menerima di lokasi pertemuan.

“Kami akan buktikan dalam sidang pembuktian itu,” jelasnya.

Baca Juga: Firli Bahuri Tak Ditahan, Khawatir Bongkar Kasus Anggota Polri?

Selain itu, Firli meminta surat perintah penyidikan terkait kasus dugaan pemerasan kepada SYL dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Lalu, meminta penyidikan yang dilaksanakan pihak tergugat, dalam hal ini Polda Metro Jaya, dinyatakan tidak sah dan dihentikan. 

"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon [Polda Metro Jaya] yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon [Firli]," sebut Ian. Memerintahkan termohon [Polda Metro Jaua] untuk tidak lagi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terkait peristiwa hukum a quo," ungkapnya. 

Permintaan terakhir, kata Ian, meminta Polda Metro Jaya untuk membayarkan biaya perkara sidang praperadilan ini. Firli Bahuri tak hadir dalam sidang perdana praperadilan yang digelar Senin ini. 

Firli juga tampak tidak dihadirkan via daring atau online. Sementara itu, tim jaksa penuntut umum (JPU) terdiri dari lima orang anggota. Majelis hakim yang menyidangkan praperadilan ini terdiri dari satu hakim ketua, yakni Imelda Herawati.

Firli Tersangka

Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan SYL itu. Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: Polda Metro Menyoal Petitum Firli Bahuri

"Ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," kata Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11).

Ade lalu memaparkan pasal apa yang dituduhkan kepada Firli. "Pasal 12 e, 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP," tuturnya.

Ade lalu menjelaskan bentuk hukuman yang termuat dalam Pasal 12 B ayat 2. Dia mengatakan hukuman maksimal dari jeratan pasal ini adalah hukuman seumur hidup.

"Di ayat 2 disebutkan, bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud ayat satu, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara Paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," katanya.

Kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021 diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023.

Kepolisian selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti dalam kasus tersebut. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada 6 Oktober 2023.

Sebanyak 91 saksi sudah diperiksa sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, termasuk Firli Bahuri hingga SYL.

Kemudian ada Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, hingga saksi ahli mantan pimpinan KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin.

Baca Juga: Sinyal Firli Bahuri Bebas dari Jeratan Hukum

Pihak kepolisian juga sudah melakukan penggeledahan dua tempat di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan di Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

”Penyidik telah menyita data dan dokumen elektronik meliputi dokumen penukaran valas dalam pecahan dollar Singapura dan Amerika Serikat dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp7,47 miliar sejak Februari 2021 sampai dengan September 2023,” papar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Penyidik juga menyita turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK.

Barang bukti lainnya yang tim penyidik sita seperti pakaian, sepatu, dan pin yang digunakan Syahrul Yasin Limpo saat pertemuan di GOR bersama Firli pada 2 Maret 2022; penyitaan terhadap satu eksternal hard disk atau SSD dari penyerahan KPK berisi turunan ekstraksi data; penyitaan terhadap ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Firli pada periode 2019 sampai 2022.

Selain itu, jelas Ade, tim penyidik menyita 21 telepon seluler dari para saksi, 17 akun e-mail, empat flash disk, dua kendaraan mobil, tiga e-money, satu kunci atau remote keyless bertuliskan Land Cruiser, satu dompet bertuliskan Lady Americana USA berwarna coklat berisi holiday getaway voucher 100.000 special care Traveloka, satu anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning bertuliskan KPK, serta lainnya.