Berkas Perkara Firli Ditangan Kejaksaan, Sudah Saatnya Ditahan!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 17 Desember 2023 20:15 WIB
Kejaksaan DKI Jakarta (Foto: MI/Aswan)
Kejaksaan DKI Jakarta (Foto: MI/Aswan)
Jakarta, MI - Pihak Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK nonaktif Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat (15/12).

Adapun Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/11) malam setelah dilakukan gelar perkara.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyatakan bahwa, dengan pelimpahan berkas itu, sudah selayaknya Firli Bahuri ditahan. Pasalnya, kewenangan tersebut sudah ada pada kejaksaan. "Karena dari segi syarat objektif dan subjektif telah menenuhi," kata Abdul Fickar Hadjar kepada Monitorindonesia.com, Minggu (17/12).

Menurut Abdul Fickar, Firli terancam hukuman lima tahun, dan bisa penjara seumur hidup. "Bahkan seumur hidup," tegasnya.

Jika tidak ditahan, Abdul Fickar Hadjar menilai kasus  ini juga berpotensi upaya penghilangan barang bukti. "Posisinya berpotensi menghilangkan barang bukti," tukasnya.

Diberitakan, Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara kasus ini pada Jumat pukul 09.30 WIB.

"Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejati DKI Jakarta atau tahap 1 untuk kepentingan penelitian berkas perkara," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri
Simanjuntak, Jum'at (15/12).

Ade Safri menjelaskan penyidik kini menunggu hasil penelitian yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. "Apakah nantinya berkas dinyatakan lengkap (P21) atau tidak," katanya.

Mantan Kapolrestabes Surakarta (Jawa Tengah) tersebut juga menjelaskan, penyidik telah memeriksa 104 saksi dan 11 saksi ahli.

"Adapun total pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim penyidik selama proses penyidikan perkara a quo adalah telah dilakukan pemeriksaan terhadap 104 (seratus empat) saksi dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 11 (sebelas) saksi ahli," kata Ade Safri.

​​​​​​​Ade Safri juga menjelaskan, para saksi ahli tersebut terdiri dari ahli hukum pidana empat orang, ahli hukum acara 2 orang dan ahli/pakar mikro ekspresi, ahli digital forensik, ahli multimedia, ahli kriminologi dan ahli psikologi forensik masing-masing satu orang.

Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 E atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada tahun 2020 sampai 2023.