Polres Temanggung Tahan Dua Pengedar Uang Palsu

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 29 Desember 2023 17:39 WIB
Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat (tengah) menunjukkan uang palsu yang disita. (Foto: ANTARA)
Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat (tengah) menunjukkan uang palsu yang disita. (Foto: ANTARA)

Temanggung, MI - Kepolisian Resor (Polres) Temanggung menahan dua orang pengedar uang palsu dengan tersangka Muhammad Alwani Maurodhy beralamat Desa Mandisari Kecamatan Parakan dan Musa Afandi warga Desa Dangkel, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat di Temanggung, menyampaikan sebelumnya petugas kepolisian Satreskrim Polres Temanggung mendapatkan informasi sehubungan dengan adanya peredaran uang yang diduga palsu, Jum'at (29/12).

Selanjutnya Unit Resmob dan Unit III Tipiter Satreskrim Polres Temanggung melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung.

"Pada hari Rabu tanggal 27 Nopember 2023 sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah gudang bekas penggilingan padi yang terletak di Dusun Krajan, Desa Mandisari, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung dilakukan penangkapan  tersangka," katanya.

Di tempat tersebut ditemukan bungkus paket kardus yang digunakan untuk membungkus uang yang diduga palsu, dengan ciri-ciri dibungkus lakban warna cokelat muda ukuran 17 centimeter x 12 centimeter yang dilabel kertas TIKI Nomor Resi 660069911456, dengan pengirim Juan

Setelah paket tersebut dibuka ditemukan uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu sebanyak 30 lembar kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan dua lembar pecahan Rp100.000 sisa dari pembelian sebelumnya yang belum sempat diedarkan.

"Dari hasil interogasi terlapor 1 dan terlapor 2 membeli uang yang diduga palsu dengan perbandingan 1:3, yaitu Rp1.000.000 uang asli dibelikan pecahan uang diduga palsu Rp100.000 sebanyak 30 lembar atau Rp3.000.000," katanya.

Ia mengatakan rencananya uang diduga palsu tersebut akan diedarkan untuk dibelanjakan namun belum sempat dibelanjakan sudah diamankan oleh petugas Kepolisian.

Para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang. (AM/Ant)