Pasca Firli, Pimpinan KPK Terseret Dugaan Pelanggaran Etik Soal Eks Mentan SYL, Siapa Ya?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 11 Januari 2024 04:06 WIB
Dewas KPK menggelar sidang vonis dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri (Foto: Istimewa)
Dewas KPK menggelar sidang vonis dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Pasca Firli Bahuri divonis langgar etik berat, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali terseret dugaan pelanggaran etik terkait dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang saat ini menyandang status sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan. 

Dugaan itu tengah didalami oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Mengusut kasus itu, Dewas KPK memeriksa SYL serta mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono pada Rabu (10/1) kemarin.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut pemeriksaan SYL dan Kasdi masih dalam tahap awal.

"Ada pengaduan lain, masih diperiksa, baru klarifikasi. Pastinya (terlapor) pimpinan KPK," kata Albertina saat ditemui di gedung KPK lama.

Kendati demikian, Albertina enggan mengungkapkan sosok pimpinan KPK yang dilaporkan tersebut.

Ia hanya menegaskan laporan tersebut berbeda dengan pelanggaran etik eks Ketua KPK Firli Bahuri. "Enggak (bukan kasus etik Firli), kasus lain," tandasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Dewas KPK telah menyatakan Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran etik dan perilaku terkait pertemuan dengan SYL.

Setidaknya ada tiga bentuk pelanggaran etik yang dilakukan jenderal purnawirawan bintang tiga polisi itu. 

Pertama, Firli mengadakan hubungan langsung dan tak langsung dengan pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara yang ditangani KPK. Tentu saja dalam hal ini SYL.

Kedua, pelanggaran etik dengan tidak melaporkan ke sesama pimpinan KPK soal pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo di Gelanggang Olah Raga (GOR) Tangki Mangga Besar, meski Firli punya kewajiban untuk melaporkan soal pertemuan tersebut. 

Ketiga, soal harta kekayaan yang tidak dilaporkan.

Yakni, valuta asing (Valas) dan bangunan serta aset yang tidak dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Atas perbuatannya itu, Firli dinyatakan telah melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Pasal 4 ayat (2) huruf a Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e. 

Maka dengan pertimbangan tersebut Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi terberat bagi insan KPK yakni diminta mengundurkan diri.

Sebagai informasi, bahwa Firli Bahuri juga saat ini sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Firli dijerat Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (wan)