Berkas Perkara Dito Mahendra Dilimpahkan ke Pengadilan

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 14 Januari 2024 09:03 WIB
Dito Mahendra mengenakan rompi tahanan Bareskrim Polri (Foto: MI/Aswan)
Dito Mahendra mengenakan rompi tahanan Bareskrim Polri (Foto: MI/Aswan)
Jakarta, MI - Berkas perkara dan dakwaan terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal, yang melibatkan Dito Mahendra telah dilimpahkan Tim Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Kejari Jaksel, juga telah menyerahkan barang bukti serta memberikan wewenang penahanan, terhadap Dito Mahendra. Pelimpahan dilakukan pada Kamis, 4 Januari 2024.

"Hari Kamis tanggal 4 Januari lalu, berkas perkara Dito Mahendra sudah kami serahkan ke pengadilan," kata Kepala Kajari Jaksel, Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan, dikutip Minggu (14/1).

Haryoko menjelaskan, bahwa empat orang jaksa telah ditugaskan untuk menangani perkara ini, dan proses pelimpahan ke pengadilan dilakukan pada tanggal yang sama.

Kekasih dari penyanyi Nindy Ayunda itu, ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada 17 Maret 2023 terkait kasus senjata api ilegal.

Awal mula kasus ini berawal dari penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di rumah Dito Mahendra di Jalan Erlangga V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 3 Maret 2023, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh eks Sekretaris MA Nurhadi.

Saat penggeledahan, penyidik KPK menemukan total 15 senjata api, di mana 9 di antaranya dinyatakan ilegal. Kesembilan senjata api ilegal tersebut melibatkan berbagai jenis, seperti 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

Tidak hanya itu, terdapat 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk Senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther, beserta ratusan butir amunisi.

Dito Mahendra dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api sebagai konsekuensi dari kasus tersebut.