PT Antam Terseret Korupsi Emas!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Januari 2024 16:26 WIB
PT Aneka Tambang (Antam) (Foto: MI/Aswan)
PT Aneka Tambang (Antam) (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengumumkan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi di PT Aneka Tambang (Antam), Kamis (18/1) sore ini. 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung ,Ketut Sumedana mengatakan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pun akan melakukan penahanan terhadap tersangka terkait kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp 1 triliun itu.

Perilisan tersangka tersebut melalui undangan agenda konferensi pers resmi Kejakgung. “Konfrensi pers terkait perkembangan terkini penanganan penyidikan tindak pidana korupsi PT Antam, yaitu penetapan tersangka TPK (tindak pidana korupsi) sekaligus ditindaklanjuti dengan penahanan, dengan jumlah kerugian negara lebih kurang Rp 1 triliun,” kata Ketut.

Meski Ketut tidak menrincikan tentang kasus PT Antam ini. Namun, perusahaan pertambangan dan logam mulia milik negara itu belakangan terseret dalam sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Jampidsus Kejakgung. 

Di antaranya terkait dengan kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga, dan impor emas. Baru-baru ini, Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengungkapkan adanya temuan aktivitas peleburan emas ilegal yang dilakukan PT Antam di sejumlah wilayah, seperti di Jakarta, Jawa Barat (Jabar), dan Jawa Timur (Jatim).

Kata Kuntadi, temuan peleburan emas ilegal tersebut adalah bagian dari modus perbuatan tindak pidana yang ditemukan penyidik Jampidsus Kejakgung dalam pengungkapan korupsi tata niaga dan impor komoditas emas. 

Selain itu, tim penyidikan di Jampidsus juga menemukan adanya manipulasi kode harmonize system (HS) dalam skandal tersebut.

Kasus korupsi komoditas emas ini terkait dengan penyimpangan dalam kegiatan usaha logam mulia. Kasus ini dalam penyidikan di Jampidsus Kejakgung sejak Mei 2023. 

Kasus tersebut ada terkait dengan temuan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) yang pernah mengungkapkan adanya dugaan aliran uang dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) setotal Rp 189 triliun. 

Satgas TPPU bentukan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menyebutkan Rp 49 triliun di antaranya terkait dengan korupsi komoditas emas.

Jampidsus Febrie Adriansyah pernah mengungkapkan, kuat dugaan adanya keterlibatan bea cukai dalam kasus tersebut. Namun juga, dikatakan dia, kuat dugaan keterlibatan pihak-pihak swasta selaku importir komoditas logam mulia, serta beberapa perusahaan plat merah. 

Karena itu, dalam proses pengusutan, tim penyidik di Jampidsus beberapa kali melakukan pemeriksaan para pejabat di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu dan PT Antam, serta puluhan direktur atau pengelola perusahaan swasta importir emas.

Penyidikan kasus tersebut juga terkait dengan penghapusan biaya masuk komoditas logam mulia melalui pintu kantor bea cukai di Bandar Udara (Bandara) Soekarno-Hatta. 

Pada  Desember 2023 lalu, Febrie pernah mengungkapkan, penyidikan kasus tersebut, sebetulnya sudah mengerucut pada nama-nama yang berpotensi dijerat sebagai tersangka. Akan tetapi, kata dia, pengumuman tersangka dalam kasus emas tersebut baru akan diumumkan selambatnya akhir Februari 2024 mendatang. “Belum akan kita umumkan. Kita tunda sampai dengan Februari 2024,” ujar Febrie.

Pada Jumat (29/1/2023) lalu tim penyidikannya menyita logam mulia emas seberat 1,7 kilogram (kg) di kantor Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) di Jakarta Timur (Jaktim). 

Sebelum itu, tim penyidiknya juga menyita kepingan emas 128 gram di rumah pribadi, kantor di wilayah Jakarta, dan Jawa Barat (Jabar). (wan)