Hari Ini Sidang Gugatan Kasus Harun Masiku Kembali Digelar

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 12 Februari 2024 09:46 WIB
Harun Masiku [Foto: Ist]
Harun Masiku [Foto: Ist]

Jakarta, MI - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (12/2). 

Sejatinya, sidang praperadilan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN. Jkt. Sel ini digelar pada 29 Januari 2024, namun ditunda karena pihak KPK tak hadir. 

"Senin 12 Februari 2024 pukul 10.00 sampai dengan selesai, agenda panggilan sidang kedua termohon," demikian keterangan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, dikutip Senin (12/2). 

Adapun alasan MAKI melakukan gugatan, pernah disampaikan oleh Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Ia menduga, penyidikan kasus Harun Masiku telah dihentikan lantaran lembaga antirasuah itu, belum juga menggelar sidang in absentia atau tidak dihadiri terdakwa. 

Boyamin juga menyindir KPK tidak punya kemampuan, karena dugaan berbagai tekanan politik. Padahal semestinya mudah melakukan penangkapan Harun masiku, atau menemukan keberadaannya baik masih hidup ataupun sudah meninggal.

“Atas ketidakmampuannya maka KPK harus digugat untuk mendapatkan perintah dari Hakim melakukan pencarian maksimal,” ujar Boyamin.

Dengan gugatan ini, kata Boyamin, KPK tidak akan berdalih lagi jika telah mendapatkan perintah hakim yang memutuskan praperadilan tersebut.

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka, dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara, terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI.

Meski demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.