Berkas Perkara Firli Tak Kunjung Lengkap, Ada Tawar-menawar atau Tak Mampu Muat Bukti?

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 19 Februari 2024 17:26 WIB
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri (Foto: Istimewa)
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Hingga saat ini berkas perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tak kunjung lengkap oleh Polda Metro Jaya. Padahal penyidikan kasusnya kurang lebih enam bulan. 

Firli Bahuri adalah tersangka kasus dugaan pemerasan, suap dan gratifikasi terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Catatan Monitorindonesia.com, sudah dua kali Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas Firli ke Tim penyidik Polda Metro Jaya. 

Di tengah upaya Polda Metro Jaya melengkapi berkas perkara itu, muncul dugaan bahwa adanya dugaan tawar menawar-menawar dalam kasus ini yang hanya menyeret satu tersangka ini. Sementara, untuk pemberi suap belum ada yang ditersangkakan.

Namun demikian, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, menepis dugaan tersebut. Menurutnya tidak semua penyidikan suatu perkara pidana dapat dianggap selalu sempurna.

Bahkan, Ian mengklaim berkas perkara mantan jenderan polisi bintang itu, tidak mampu memuat bukti-bukti kejahatan kliennya seperti yang ditudingkan. 

Pasalnya, penyidik Polda Metro Jaya harusnya tidak perlu khawatir dan takut untuk menghentikan penyidikan terhadap Firli Bahuri.  “Sangat wajar pihak kejaksaan menganggap berkas perkara itu tidak lengkap,” ujar Ian kepada wartawan dikutip pada Senin (19/2).

Ian menduga pengembalian berkas dari Kejati DKI Jakarta karena hanya satu pihak saja yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni penerima suap. S

Sebelumnya, Ketua Indonesia Memanggil Lima Tujuh atau IM57+ Institute, M. Praswad Nugraha, mengaku khawatir bahwa semakin lama proses penyidikan berlangsung. "Maka semakin besar potensi ada pihak-pihak yang tawar-menawar di ruang gelap," kata Praswad, Sabtu (17/2) kemarin.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menyebut berkas perkara yang dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih dalam pemenuhan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Kita masih 'progres' untuk pemenuhan petunjuk koordinasi dari JPU dan saat ini masih terus berproses," tutur Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Selasa (12/2).

Ade Safri memastikan tidak ada kendala. Hanya saja, kata dia, masih ada beberapa tambahan keterangan yang harus dipenuhi. Namun, ia memastikan bahwa berkas perkara kasus yang sempat menghebohkan itu segera dikembalikan ke Kejati DKI Jakarta.  “Segera kita kembalikan berkas perkara. Soalnya itu kan kelengkapan petunjuk dari hasil koordinasi dengan JPU," tegasnya.

JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sebelumnya telah memeriksa berkas perkara itu. Hasilnya, belum lengkap atau P19. "Bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) KUHAP tim Penuntut Umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan.

Dengan demikian, kata Syahron, berkas perkara tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan. Berkas parkara tersebut sebelumnya dikembalikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta pada Rabu, 24 Januari 2024 lalu.

"Pada hari Jumat, tanggal 2 Februari 2024, Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan Berkas Perkara atas nama tersangka Drs Firli Bahuri, MSi," tandas Syahron. (wan)