Bakal Jerat Eks Wamenkumham Eddy Lagi! KPK: Kami Tak Pandang Bulu
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/qm83HmrPQy3Utzf9SSKYUb2Q38qQ5ztwWXIBX93T.jpg )
![Bakal Jerat Eks Wamenkumham Eddy Lagi! KPK: Kami Tak Pandang Bulu Mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej saat di KPK (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/affc7fb1-cfbf-47f3-9566-2c3ab3d93c7c.jpg)
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tak pandang bulu dalam pengusutan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Termasuk menjeratnya kembali sebagai tersangka.
KPK juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses penanganan perkara nantinya. "Hal ini untuk memastikan agar penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan efektif dan tidak pandang bulu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (28/2).
Dalam kasus ini, lembaga antirasuah itu tengah mempersiapkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap mantan Wamenkumham itu pasca status tersangkanya gugur lewat gugatan praperadilan.
Lanjut Ali Fikri, upaya diterbitkannya sprindik baru juga sebagai tanggapan atas pernyataan Indonesia Corruption Watch atau ICW yang mendorong KPK agar kembali menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka.
"KPK sependapat dengan hal tersebut, bahwa secara substansi hukum, putusan praperadilan yang menguji aspek formil, tidak menggugurkan materi penyidikannya," ungkapnya.
Ali Fikri pun mengatakan KPK memandang masukan ICW sangat berarti sebagai bentuk peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan, penetapan Helmut Hermawan sebagai tersangka penyuapan terhadap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej oleh KPK, tidak sah karena tidak memenuhi dua alat bukti yang sah.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian dan menyatakan penetapan tersangka atas pemohon yang dilakukan oleh termohon tidak sah," kata Hakim Tunggal PN Jaksel Tumpanuli Marbun di Jakarta saat membacakan putusan gugatan praperadilan tersebut pada Selasa (27/2).
Untuk itu, Hakim berpandangan yang sama sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.
"Perkara ini tidak berdiri sendiri dan berpasangan dengan pemberi dan penerima, maka perlakuan penerapan hukum tidak membeda-bedakannya," tuturnya.
Sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan juga memutuskan penetapan tersangka atas eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej oleh KPK adalah tidak sah.
Hal itu diputuskan oleh hakim tunggal Estiono dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (30/1).
"Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima," ujar Estiono.
Eddy merupakan salah seorang tersangka yang ditetapkan penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham. Selain Eddy, tersangka lainnya adalah pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM) dan asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana (YAR).
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![KPK Bongkar Modus Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Mensos Risma Tegaskan Tak Pernah Salurkan Bansos Jenis Tersebut Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/mensos-risma-1.webp)
KPK Bongkar Modus Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Mensos Risma Tegaskan Tak Pernah Salurkan Bansos Jenis Tersebut
18 jam yang lalu
![Kubu SYL Desak KPK Usut Dugaan Keterlibatan Bos 'Celana Dalam' Hanan Supangkat di Kasus Korupsi Kementan KPK bawa kembali koper dengan tulisan disegel, mesin penghitung uang, dan satu boks dalam penggeledahan rumah Hanan Supangkat (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/hanan-supangkat.webp)
Kubu SYL Desak KPK Usut Dugaan Keterlibatan Bos 'Celana Dalam' Hanan Supangkat di Kasus Korupsi Kementan
29 Juni 2024 16:03 WIB