Dear Hasto PDIP, KPK Tegaskan Harun Masiku Tersangka Suap PAW Anggota DPR

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Maret 2024 14:20 WIB
Hasto Kristiyanto (tengah) saat tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (26/2/2020)
Hasto Kristiyanto (tengah) saat tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (26/2/2020)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Harun Masiku sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Hal ini sekaligus membantah pernyataan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang menyebut buronan Harun Masiku merupakan korban. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menegaskan pihkanya memiliki cukup bukti soal keterlibatan Harun sebagai tersangka. Bahkan, kata Ali, fakta persidangan kasus serupa tak menjelaskan Harun merupakan korban. 

“Tidak ada fakta hukum soal hal tersebut baik hasil penyidikan KPK maupun pertimbangan putusan majelis hakim,” tegas Ali, Senin (18/3/2024).

Diketahui, pernyataan Hasto itu disampaikan dalam wawancara satu stasiun televisi swasta. Ia mengatakan posisi Harun Masiku sebagai korban. Saat ini, Hasto menduga kasus itu digunakan oleh pihak tertentu menyerang dirinya. Padahal, telah ada tiga orang yang menjalani proses hukum.

"Sebenarnya kasus itu memang suatu quote and quote suatu proses untuk mengkaitkan dengan saya. Padahal sudah ada tiga yang menjalani hukuman pidana karena terkait dengan suap tersebut," kata Hasto.

Adapun kasus ini berawal saat caleg terpilih PDIP dapil I Sumatera Selatan Nazarudin Kiemas wafat. Posisi Nazarudin lalu digantikan oleh Riezky Amalia yang mendapat perolehan suara terbanyak kedua di dapil tersebut.

Namun, DPP PDIP mengirimkan surat hingga tiga kali untuk meminta KPU mengganti posisi Riezky Aprilia dengan caleg lainnya, Harun Masiku. Bahkan, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dijanjikan uang Rp 900 juta untuk memperjuangkan Harun sebagai PAW.

Meski demikian, KPU tetap menolak untuk mengganti Riezky Amalia dengan Harun Masiku dalam rapat pleno 6 Januari 2020. Wahyu Setiawan diketahui sudah menerima Rp 200 juta dan dijanjikan akan diberikan Rp 400 juta lagi.

Wahyu Setiawan lalu diciduk KPK dan ditetapkan sebagai tersangka. Selain Wahyu Setiawan, KPK juga menangkap orang kepercayaan Wahyu Setiawan yang juga eks caleg PDIP Agustiani Tio Fridelina; dan eks caleg PDIP Saeful. 

KPK juga menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka, namun hingga saat ini belum tertangkap. Diyakini Harun ada di Indonesia namun statusnya masih buron. (wan)