Bukti-bukti yang Dibawa Anies-Ganjar ke MK

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 28 Maret 2024 06:29 WIB
Suasana sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024, Rabu (27/3/2024)
Suasana sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024, Rabu (27/3/2024)

Jakarta, MI - Dua kandidat presiden Indonesia yang kalah mengajukan gugatan hukum mereka, Rabu (27/3/2024 mengenai pemilu bulan lalu. Mereka menuduh negara melakukan campur tangan dan mendesak pemungutan suara ulang dan mendiskualifikasi pemenangnya, Prabowo Subianto.

Adalah Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, keduanya mantan gubernur mengatakan kemenangan gemilang Menteri Pertahanan Prabowo dibantu oleh tekanan terhadap para pejabat daerah oleh pemerintahan yang partisan dan Presiden Joko Widodo, dengan bantuan sosial digunakan sebagai alat untuk memastikan kemenangan Prabowo.

Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (27/3/2024) kemarin, Tim hukum pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar memaparkan sejumlah poin pokok permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

Mereka mengklaim perolehan suara paslon 02 Prabowo-Gibran didapat melalui kecurangan, maka Mahkamah Konstitusi (MK) harus membatalkan kemenangan paslon 02. 

Berikut dalil dalam pokok permohonan Timnas Amin ke Mahkamah Konstitusi.

1. KPU sengaja menerima pencalonan paslon 02 secara tidak sah dan melanggar hukum. 

Berawal dari putusan MK terkait persyaratan usia cawapres dengan mengeluarkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023.Proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka dianggap tidak sah karena KPU tetap menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran Gibran meskipun melanggar PKPU No.19/2023. 

Bukannya merevisi PKPU 19, KPU melayangkan surat perihal tindak lanjut putusan MK kepada pemimpin partai politik peserta Pemilu 2024. Revisi PKPU No.19/2023 menjadi PKPU No.23/2023 yang telah disesuaikan dengan putusan MK justru baru selesai 3 November 2023. 

Padahal, DKPP memutuskan KPU melanggar etik karena menerima pencalonan Gibran. 

“Ini merupakan peristiwa hukum spesifik dalam Pilpres 2024 yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah penyelenggara pemilu. Kondisi ini belum diantisipasi dalam peraturan perundangan tentang pilpres UU pemilu,” kata anggota Tim Hukum Timnas Amin, Bambang Widjojanto dari pihak pemohon perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di MK, Rabu (27/3/2024).

2. Lumpuhnya independensi penyelenggaraan pemilu karena intervensi kekuasaan

Jokowi dinilai melakukan segala cara untuk melanggengkan kekuasaannya. Tindakan itu dimulai saat Jokowi mengangkat anggota tim seleksi dari unsur pemerintah melebihi jumlah yang diatur. Dalam hal ini Jokowi melanggar Pasal 22 ayat 2 jo Pasal 118 UU Pemilu. 

Dari seleksi yang bermasalah tersebut, mengakibatkan pelanggaran oleh KPU dengan memanipulasi hasil verifikasi parpol serta hubungan khusus antara ketua KPU dan ketua parpol peserta pemilu. 

Selain itu, Bawaslu juga tidak netral karena tidak menindaklanjuti laporan pelanggaran paslon 02 karena Gibran hadir dalam acara Desa Bersatu, Gibran kampanye di car free day, dan Menteri Perdagangan kampanye di Rakernas APPSI karena tidak menyebut ‘Aamiin’ saat shalat dan mengacungkan dua jari saat tasyahud. 

3. Nepotisme paslon 02 menggunakan lembaga kepresidenan

Nepotisme ini, versi Timnas Amin, bukan kebetulan dan terjadi begitu saja karena ambisi Presiden Jokowi untuk melanggengkan kekuasaannya. 

Usaha pertama Jokowi untuk menambah periode dari wacana amandemen UUD 1945 oleh Pembantu Jokowi pada Maret 2022 dan pengerahan aparatur desa pada silaturahmi Nasional APDESI 2022 namun gagal. 

Kemudian usaha kedua untuk memperpanjang masa jabatan yakni penggiringan opini melalui wacana dari para Menteri pada 2022 dan gagal terlaksana. Selanjutnya usaha untuk menentukan presiden berikutnya dengan putusan MK 90/2023, mengendalikan penyelenggaraan pemilu, mengooptasi alat negara, hingga menjinakkan partai politik. 

Kondisi tersebut mengakibatkan Indonesia di persimpangan jalan antara kekuasaan pemilihan presiden di tangan rakyat dan pemilihan presiden ditentukan oleh presiden sebelumnya. 

4. Pengangkatan pejabat kepala daerah yang masif dan digunakan untuk mengarahkan pilihan

Penunjukkan PJ kepala daerah tidak sesuai dengan Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 67/PUU-XIX/2021. Seharusnya pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana, sesuai dengan aspirasi daerah, dan kewenangan PJ kepala daerah sama dengan kepala daerah definitif. 

Pelanggaran yang terjadi alih-alih menerbitkan peraturan pemerintah, malah pemerintah menerbitkan Permendagri No.4 Tahun 2023. Menurut Pasal 1 angka 5 dan angka 6 UU P3, Permen bukan termasuk peraturan pelaksanaan undang-undang. 

Kondisi itu mengakibatkan proses penunjukan PJ kepala daerah tidak demokratis sehingga mudah menjadi alat politik pemerintah pusat terutama ketika pemilu. 

Bambang mencontohkan beberapa tindakan PJ kepala daerah terhadap pelanggaran pemilu yakni PJ Gubernur Kalimantan Barat mengimbau memilih presiden yang dukung IKN, PJ Gubernur Bali memerintahkan pencopotan baliho paslon 03, PJ Gubernur Jawa Barat mengajak memilih paslon 02, PJ Gubernur Jawa Tengah menjemput capres 02 saat kampanye, hingga pengakuan dari salah satu kades di Ngawi yang diintimidasi untuk memilih paslon 02. 

Tidak netralnya kepala daerah mengakibatkan keuntungan elektoral paslon 02 karena rata-rata di atas 50%.

5. Penjabat kepala daerah menggerakkan struktur di bawahnya

PJ kepala daerah di Sumatera Utara kerap mengumpulkan kepala dinas untuk kemenangan paslon 02. Bagi yang menolak diancam akan dimutasi. Selain itu, kepala dinas pendidikan di Sumut juga memerintahkan para guru untuk mendorong muridnya mencoblos paslon 02. 

Kemudian, dalam forum Kades, sekda Kabupaten Bogor menyebutkan Pemkab sejalan dengan gerbong koalisi Jokowi dalam Pilpres.

6. Keterlibatan aparat negara untuk memenangkan paslon 02

Jokowi menyatakan dirinya mendapatkan informasi mengenai partai politik dari BIN, BAIS, dan Intelijen Polri. 

Kemudian sejumlah menteri Jokowi terang-terangan kampanye paslon 02 yakni Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan berkali-kali melakukan kampanye menggunakan fasilitas negara. 

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto melakukan politisasi bansos dan meminta ucapan terima kasih masyarakat ke Jokowi, dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memberi dukungan ke paslon 02. 

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mendampingi Gibran kampanye di Papua pada hari kerja dan mendirikan gerakan relawan paslon 02. Menteri BUMN Erick Thohir melakukan kampanye untuk paslon 02 tanpa cuti atau mundur dari jabatan. 

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan siap memberi 4% suara untuk paslon 02 dan memberi pengarahan ke penyuluh agama untuk menangkan 02. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengerahkan bimtek ke berbagai daerah untuk dukungan bagi paslon 02. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi yang juga Ketua Pro Jokowi menggalang dukungan bagi paslon 02. 

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mendirikan posko untuk pemenangan 02, dan Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni melakukan politisasi sertifikat PTSL dan wakaf. 

7. Pengerahan kepala desa

Beberapa contoh rangkaian pengerahan dukungan kepala desa kepada paslon 02 yakni kepala dan perangkat Desa Sambiroto, Ngawi deklarasi dukungan 02. Kades di Sidoarjo membuat video pernyataan dukungan 02, pengerahan Kades oleh APH di Kabupaten Batu Bara untuk memenangkan 02 menggunakan dana desa, dan konsolidasi ratusan Kades di Kabupaten Temanggung untuk memenangkan paslon 02. 

8. Undangan Presiden Jokowi kepada Ketum Parpol koalisi di Istana Presiden

Pada Mei 2023, Jokowi mengundang partai koalisi di Istana Presiden untuk membentuk koalisi besar, namun tidak menghasilkan kesepakatan. 

9. Intervensi ke MK

Intervensi kepada ketua MK Anwar Usman pada saat memeriksa perkara No. 90/2023 yang merupakan awal dari adanya pelanggaran prinsip konstitusi. Kemudian, preseden kabulnya putusan tersebut membuat marwah MK tercoreng karena pelanggaran etik yang dilakukan oleh ketua MK saat itu, yang merupakan ipar presiden sarat dengan conflict of interest. 

10. Politisasi bansos oleh Jokowi untuk memenangkan paslon 02

Pada November 2023 Jokowi memerintahkan Menkeu meningkatkan anggaran Perlinsos 2024 menjadi Rp496 triliun. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp 433 triliun maupun saat pandemi Rp468 triliun. 

Jokowi juga memerintahkan Menkeu meningkatkan anggaran BLT menjadi Ro500 ribu/orang dari Rp200.000/orang. 

Kemudian Jokowi juga memerintahkan perpanjangan periode bansos hingga Juni 2024 yang bertepatan dengan jadwal putaran ke-2 pilpres. 

Mendekati pelaksanaan Pilpres 2024, Jokowi membagikan bansos langsung ke masyarakat dalam kunjungan di berbagai daerah. Penyaluran itu tidak melibatkan Kemensos, tetapi kementerian/lembaga yang tunduk pada Jokowi serta para menteri yang berada dalam koalisi 02. 

Penyaluran bansos di pedesaan disertai dengan intimidasi dan ancaman penghentian bansos jika tidak memilih paslon 02 serta penyalurannya menggunakan atribut 02. Tim Hukum Amin mencontohkan pembagian bansos DKI Jakarta menggunakan tas berwarna biru yang identik dengan paslon 02. Selain itu, terdapat bansos berupa beras yang memuat gambar paslon 02. 

Politisasi bansos oleh Presiden Jokowi terbukti berpengaruh signifikan dalam mendongkrak perolehan suara Prabowo-Gibran. Pada Januari 2023, suara Prabowo hanya 18,1%. Angka itu terus meningkat drastis saat bansos dikucurkan hingga Rp496 triliun dengan melibatkan menteri, PNS, TNI hingga Polri. 

11. Kenaikan gaji dan tunjangan Bawaslu di masa kritis pemilu.

Presiden dengan sengaja menaikkan tunjangan kinerja pegawai Bawaslu melalui Perpres No.18 tahun 2024 di masa tenang pemilu, tepatnya dua hari menjelang pemungutan suara. 

Kenaikan tunjangan kinerja tersebut sangat kental dengan unsur politik dengan anak kandung presiden yang merupakan peserta Pilpres 2014 sebagai cawapres paslon 02.

Sementara itu, dalil dalam pokok permohonan TPN Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi sebagai berikut:

1. Presiden Jokowi Manfaatkan TNI dan Polri

Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyebut ada penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinasi untuk memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 dalam satu putaran.

Tim Hukum Ganjar-Mahfud pun menyebut ada pengerahan TNI dan Polri serta ratusan penjabat (Pj) kepala daerah di wilayah masing-masing. Bahkan Jokowi disebut memanfaatkan TNI dan Polri untuk "mengintimidasi masyarakat" untuk memastikan kemenangan Prabowo-Gibran.

"Saat pemerintah menggunakan segala sumber daya negara untuk mendukung kandidat tertentu, saat aparat keamanan digunakan untuk membela kepentingan politik pribadi, maka itulah saat bagi kita untuk bersikap tegas bahwa kita menolak semua bentuk intimidasi dan penindasan," kata Ganjar saat sidang.

"Kita menolak dibawa mundur ke masa sebelum Reformasi. Kita menolak pengkhianatan terhadap semangat Reformasi."

Sementara itu, Mahfud berharap MK dapat mengambil langkah untuk "menyelamatkan masa depan demokrasi dan hukum di Indonesia".

"Jangan sampai timbul persepsi bahkan kebiasaan bahwa pemilu hanya bisa dimenangkan oleh yang punya kekuasaan atau yang dekat dengan kekuasaan dan mempunyai uang berlimpah," kata Mahfud.

2. Lewat mekanisme penunjukan Pj Kepala Daerah

Adapun Penjabat Kepala Daerah dimanfaatkan Jokowi sebagai ‘tim kampanye’ terselubung untuk pasangan calon nomor urut 2. Para Penjabat ini ditunjuk langsung oleh Jokowi.

“Mereka ditugasi untuk memastikan agar pasangan calon nomor urut 2 menang di wilayahnya masing-masing. Jika menolak, pengusutan pidana akan dilakukan,” kata Ragahdo Yosodiningrat, Tim Hukum Ganjar-Mahfud, saat membacakan permohonannya di hadapan 8 hakim MK.

3. Bansos kendalikan Kepala Desa

Bansos juga diduga digunakan sebagai alat untuk mengendalikan kepala desa. Para kepala desa yang tidak membantu diduga diancam untuk tidak lagi mendapatkan bantuan sosial.

Akibatnya, lanjut Ragahdo, gelombang besar pembagian bantuan sosial yang bertujuan untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2 terjadi.

“Semua lini, mulai dari puncak pemerintahan hingga ke pemerintahan paling bawah, yaitu kepala desa, bergerak bersama untuk 1 tujuan: mendudukkan anak Presiden Joko Widodo di puncak kekuasaan pemerintahan,” ungkap Tim Hukum Ganjar-Mahfud.

3. Nepotisme Jokowi versi TPN Ganjar Mahfud

Menurut anggota tim hukum TPN Ganjar-Mahfud, Annisa Ismail, nepotisme yang dilakukan oleh Jokowi dapat diklasifikasikan menjadi tiga skema, yaitu:

a. Nepotisme yang dilakukan guna memastikan Gibran Rakabuming Raka memiliki dasar untuk maju sebagai kontestan dalam Pilpres 2024

"Yang dimulai dari dimajukan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wali kota Surakarta. Lalu keikutsertaan Anwar Usman (ipar Jokowi sekaligus paman Gibran) dalam perkara Nomor 90/2023 sampai dengan digunakannya termohon (KPU) untuk menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka yang mana keduanya akhirnya dinyatakan melanggar etika," ujar Annisa.

b. Nepotisme yang dilakukan guna menyiapkan jaringan yang diperlukan untuk mengatur jalannya Pilpres 2024.

"Yang dimulai dengan dimajukannya orang-orang dekat Presiden Joko Widodo untuk memegang jabatan penting sehubungan dengan pelaksanaan Pilpres 2024 khususnya ratusan penjabat kepala daerah," kata Annisa.

c. Nepotisme yang dilakukan untuk memastikan agar Pasangan Calon Nomor Urut 2 memenangkan Pilpres 2024 dalam 1 putaran,

"Yang dilakukan dengan berbagai cara, mengadakan pertemuan-pertemuan dengan berbagai pejabat di berbagai lini, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah desa yang kemudian dikombinasikan dengan politisasi bantuan sosial sebagaimana terlihat dari aspek waktu pembagian, aspek jumlah yang dibagikan, aspek pembagi bantuan sosial dan tentunya aspek penerima bantuan sosial," kata Annisa.

4. Keberpihakan Jokowi terhadap Prabowo-Gibran

Keberpihakan Jokowi terhadap Prabowo-Gibran dinilai menyebabkan munculnya pelanggaran berupa abuse of power yang tidak hanya dilakukan Presiden, namun juga jajaran aparatur di bawahnya, seperti aparatur daerah termasuk perangkat desa, TNI-Polri.

“Ada 2 jenis abuse of power yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, yaitu: (i) abuse of power dalam konteks kebijakan; dan (ii) abuse of power dalam konteks tindakan nyata, yang mana kesemuanya dilakukan agar Pasangan Calon Nomor Urut 2 dapat memenangkan Pilpres 2024 dalam 1 putaran pemilihan,” ungkap mereka.

“Dalam konteks kebijakan, Presiden Joko Widodo melakukan abuse of power dengan cara mempolitisasi bantuan sosial yang setidaknya dapat dilihat dari 4 aspek, yaitu: (i) waktu; (ii) jumlah; (iii) penerima; dan (iv) pembagi,” tambah Tim Hukum Ganjar-Mahfud.

Atas dasar itu, pihak Ganjar-Mahfud menyimpulkan bahwa Pilpres 2024 telah dimenangkan dengan cara curang. Kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) lewat nepotisme dan ‘cawe-cawe’ Presiden Joko Widodo. 

Dari itu, Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan dan meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi pada Pilpres 2024 lalu dilakukan pemungutan suara ulang.

“Suara yang diperoleh pasangan calon nomor urut 2 dalam Pilpres 2024 adalah suara yang lahir dari pelanggaran TSM, maka sudah selayaknya MKRI [Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia] mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 dari Pilpres 2024, dan melakukan pemungutan suara ulang dengan diikuti oleh pasangan calon nomor urut 1 dan Pemohon,” kata kata Ragahdo Yosodiningrat.

5. Minta suara Prabowo-Gibran tak dihitung

Tim Hukum Ganjar -Mahfud menganggap suara Prabowo-Gibran seharusnya nol di seluruh provinsi dan luar negeri pada Pilpres 2024 lalu.

Tim Hukum Ganjar-Mahfud mengatakan perolehan suara Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 dalam perhitungan KPU merupakan hasil kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Maka dari itu, seharusnya tidak dihitung alias nol.

"Kesalahan perhitungan yang menimbulkan selisih suara di atas terjadi karena adanya: (i) pelanggaran yang bersifat TSM; dan (ii) pelanggaran prosedur pemilihan umum, yang merusak integritas Pilpres 2024 dan merupakan pelanggaran terhadap asas-asas dalam pelaksanaan pemilihan umum, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diatur dan dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945," bunyi gugatan tersebut.

6. Surat suara terpakai lebih banyak dari pemilih

Ganjar-Mahfud menyebut ada kejanggalan jumlah penggunaan surat suara melebihi jumlah pengguna hak pilih pada Pilpres 2024. Mereka melihat kecenderungan itu terjadi di 37 dari 38 provinsi di Indonesia. Kejadian itu hanya tidak ditemui di Provinsi Papua Pegunungan.

"Saksi Pemohon dalam proses rekapitulasi nasional Pilpres 2024 telah menyatakan di dalam catatan kejadian khusus bahwa penggunaan surat suara yang lebih besar dari pengguna hak pilih telah tercacat di 37 provinsi di Indonesia," kata Ganjar-Mahfud dalam halaman 122 gugatan PHPU nomor nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kasus itu paling banyak ditemukan di Jawa Barat. Ada 1.230 TPS di Jawa Barat yang mencatat penggunaan penggunaan surat suara melebihi jumlah pemilih. Kemudian, di Sumatera Utara (1.126 TPS), Jawa Timur (586 TPS), DKI Jakarta (444 TPS), Banten (437 TPS), Sumatera Selatan (384 TPS), dan Jawa Tengah (382 TPS).

Ganjar-Mahfud tak hanya menyandarkan dugaan itu kepada pengakuan para saksinya. Mereka juga mengutip temuan Bawaslu.

"Bawaslu menemukan 2.162 TPS dengan ketidaksesuaian antara jumlah hasil penghitungan surat suara dengan jumlah pemilih yang hadir dan menggunakan hak pilihnya," ucap Ganjar-Mahfud.

7. Politisasi Bansos

Ganjar-Mahfud turut mengungkit sejumlah sikap dan kegiatan Presiden Jokowi selama masa kampanye Pilpres 2024 yang mempengaruhi suara Prabowo-Gibran.

"Daftar abuse of power yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dalam bentuk pembagian bantuan sosial yang dipolitisasi," kata TPN dalam halaman 56 gugatan PHPU nomor 2/PHPU.PRES-XXII/202.

Ganjar-Mahfud menyoroti peningkatan intensitas pemberian bansos selama masa kampanye pilpres. Mereka mencatat pemberian bansos oleh Jokowi mencapai 20 kali per bulan, tertinggi dalam 9 bulan terakhir.

Ganjar-Mahfud juga mengkritisi penambahan anggaran perlindungan sosial hingga Rp496,8 triliun saat pilpres. Mereka menilai angka itu hampir mirip dengan anggaran perlinsos di masa pandemi Covid-19.

Sebagai informasi, pada Rabu kemarin digelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 yang terbagi dalam dua sesi. Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Anies-Muhaimin dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024 digelar pada pukul 08.00 WIB-selesai.

Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024 digelar pada pukul 13.00 WIB-selesai.

Selanjutnya, tahapan pemeriksaan persidangan serta penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan digelar pada Kamis (28/3/2024).

Kemudian tahapan pemeriksaan persidangan digelar pada 1 hingga 18 April dan tahapan pengucapan putusan atau ketetapan digelar pada 22 April 2024.