Hotman Paris ke Anthony Budiawan: Ini Ahli Hukum atau Ahli Ekonomi? Jangan Cuma Omon-omon!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 1 April 2024 13:10 WIB
Anthony Budiawan (Foto: MI Repro)
Anthony Budiawan (Foto: MI Repro)
Jakarta, MI - Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, mengaku bingung dengan Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan yang merupakan saksi ahli yang dihadirkan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam sidang sengketa hasil Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
 
Bingungnya, apakah Anthony Budiawan sebagai ahli hukum atau ahli ekonomi. Pasalnya Hotman Paris menilai pendapatnya sudah melebihi ahli hukum. Hal ini terjadi saat pertanyaan Hotman Paris tidak dijawab oleh Anthony Budiawan terkait hubungan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang melanggar UU tentang korupsi dan APBN dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemungutan suara ulang.
 
"Saya agak bingung, ini ahli hukum atau ahli ekonomi? Karena tadi pendapatnya sudah melebihi ahli hukum. Pertanyaan saya, sekiranya benar tuduhan anda, (soal) Jokowi melakukan tindak pidana korupsi, Jokowi melakukan pelanggaran UU APBN, Jokowi melanggar (karena) tidak minta persetujuan DPR. Karena itu pemohon meminta Pemilu dibatalkan dan diulang," kata Hotman dalam ruang sidang MK itu.
 
Pertanyaannya, unngkap Hotman Paris, apakah MK berwenang dalam putusannya menyatakan, oleh karena Jokowi melanggar UU korupsi, melanggar UU APBN, melanggar UU bansos, maka pemilu harus dibatalkan dan diulang?
 
"Sementara tidak satupun pihak tersebut sebagai pihak dalam perkara ini, baik Jokowi, DPR, maupun para menteri. Boleh nggak MK menyatakan itu adalah penyebab harus dibatalkan pemilu?" tanya Hotman lagi.
 
Setelah itu, pihak KPU selaku termohon juga menyampaikan pertanyaannya ke ahli.
 
Anthony pun menjawab satu persatu pertanyaan yang diajukan. Anthony lalu merasa jawaban yang diberikannya sudah cukup. Kemudian, Hotman melayangkan protes karena merasa jawabannya belum dijawab oleh Anthony.
 
"Majelis, tadi pertanyaan Hotman Paris belum dijawab, apakah permohonan pemohon dengan tuduhan Jokowi melakukan korupsi bisa dipakai oleh MK sebagai dasar membatalkan pemilu hanya karena keahlihan beliau?" protes Hotman.
 
Ketua MK Suhartoyo pun meminta Hotman Paris untuk tidak terlalu bersemangat. Dia lalu menanyakan kepada ahli bersedia atau tidak untuk menjawab. "Iya, tidak usah terlalu semangat, bapak (ahli) mau jawab tidak?" tanya Suhartoyo.
 
"Saya serahkan, karena keputusannya ada di Mahkamah, jadi saya menyerahkannya kepada Mahkamah. Bukan wewenang saya," jawab Anthony.
 
Suhartoyo mengatakan ahli pun tidak perlu memaksakan diri untuk menjawab. Hal itu, lantas membuat Hotman kembali melayangkan protes. "Mohon izin majelis, kan dia yang memulai, dia yang mengatakan Jokowi korupsi, dia yang mengatakan ini, dia harus konsekuen dong sebagai ahli (yang) menerangkan," kata Hotman.
 
"Iya, tapi pada bagian apakah itu menjadi kewenangan MK kan tidak dijawab, diserahkan kepada Mahkamah," jawab Suhartoyo.
 
Menurutnya, seharusnya ahli dapat lebih menjelaskan terkait pertanyaan yang dia ajukan. Hotman pun meminta ahli untuk tidak hanya sekedar berbicara saja.
 
"Iya maksud saya, dia sebagai ahli harusnya konsekuen dengan jawabannya, jangan cuma omon-omon," ujar Hotman.
 
"Anda tidak bisa memaksakan seperti itu, terima kasih ya," ujar Suhartoyo.
 
Diketahui, bahwa Timnas AMIN menghadirkan tujuh ahli dan 11 saksi dalam sidang pembuktian pemohon yang beragendakan mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan pemohon.

Ahli yang dihadirkan adalah Bambang Eka, Faisal Basri, Prof. Ridwan, Vid Adrison, Yudi Prayudi, Anthony Budiawan, Djohermansyah Djohan.

Kemudian, saksi yang dihadirkan secara langsung adalah Mirza Zulkarnaen, Muhammad Fauzi, Anies Prijo Ansharie, Andry Ermawan, Surya Dharma, Achmad Chusairi, Mislaini Suci Rahayu, Sartono, Adnin Armas, dan Arief Patramijaya, sedangkan satu saksi hadir secara daring, yaitu Amrin Harun.