Kemarin di Kejagung: Sandra Dewi Senyum Manis Usai Dicecar Penyidik-Suami Tersangka TPPU Timah

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 April 2024 03:50 WIB
Artis Sandra Dewi saat di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (4/4/2024) (Foto: Dok MI)
Artis Sandra Dewi saat di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (4/4/2024) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntaskan agenda pemeriksaan terhadap aktris Sandra Dewi, Kamis (4/4/2024). Sandra Dewi diperiksa sebagai saksi atas tersangka yang menjerat sang suami, Harvey Moeis dalam perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah. 

Sejumlah hal terungkap usai pemeriksaan Sandra Dewi. Adalah Sandra Dewi diperiksa selama kurang lebih 5 jam sejak pukul 09.25 WIB. Dia tiba di gedung Kejagung dan langsung masuk ke dalam gedung Jampidsus. Sandra Dewi keluar dari pemeriksaan sekitar pukul 14.00 WIB dan sempat memberikan keterangan kepada wartawan. Tampak senyum manis seperti saat dia sebelum memasuki ruang penyidik gedung bundar Jampidsus Kejagung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan pemanggilan terhadap Sandra Dewi berkaitan dengan penelitian terhadap isi rekening Sandra Dewi yang telah diblokir Kejagung dalam kasus tersebut.

"Sebatas meneliti apakah rekening yang bersangkutan terkait dengan perkara. Agar tidak ada kesalahan-kesalahan dalam melakukan penyitaan ke depannya," ujar Kuntadi di Kejaksaan Agung, Kamis (4/4/2024).

Usai pemeriksaan, Sandra Dewi tak berkomentar tentang peran suaminya dalam kasus tersebut. Dia justru menegur wartawan yang dinilai telah membuat berita tak benar. "Jangan bikin berita-berita yang tidak benar. Tolong lihat data yang benar,” kata Sandra Dewi.

Harvey Moeis Jadi Tersangka TPPU

Usai pemeriksaan Sandra Dewi, Kejagung kembali memastikan bahwa Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, juga dijerat sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pusaran kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah. 

"Sudah tersangka TPPU, HM (Harvey Moeis)" ujar Dirdik Jampidsus Kuntadi, Kamis (4/4/2024).

Pun Kejaksaan Agung (Kejagung) juga mengungkap kemungkinan akan melakukan penyitaan lagi pada aset dan harta milik pengusaha tambang Harvey Moeis dan artis Sandra Dewi. Penyitaan akan berfokus pada aset yang diduga berasal dari dugaan korupsi tata kelola komoditas timah pada wilayah IUP PT Timah Tbk (TINS) 2015-2022. “Ya tergantung nanti hasil penelusuran aset, kan masih berlangsung,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, Kamis (4/4/2024).

Perlu diingat lagi bahwa, dalam kasus ini Kejagung baru menyeret 16 tersangka dengan tiga dugaan tindak pidana yakni perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) dengan tersangka Toni Tamsil alias Akhi (TT).

Pidana pokok perkara dengan tersangka 14 orang yakni Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung; MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP; Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP; Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP; Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP; Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP; Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS.

Lalu, Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN; Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT; Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011; Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018; Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah; dan Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT.

Sementara tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kejagung baru menyeret satu tersangka yakni Helena Lim (HLN) selaku manager PT QSE. Dan teranyar, Harvey Moeis juga tersangka TPPU.

Sementara kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 271 triliun yang terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.