Eks Wamenkumham Eddy jadi Saksi Ahli di MK, KPK Tak Tinggal Diam Usut Kasusnya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 April 2024 10:20 WIB
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (Foto: Dok MI)
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menegaskan bahwa kehadiran mantan Wakil Menteri Hukum dan Ham, Edward Omar Sharief Hiariej atau Eddy Hiariej, sebagai saksi ahli kubu Prabowo-Gibran dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berkaitan dengan proses pengusutan kasus korupsi yang menyeretnya.

"Keberadaan yang bersangkutan sebagai ahli dalam perkara PHPU di MK itu adalah proses hukum yang berbeda dan tidak perlu saling dikaitkan karena keduanya regim hukum yang berbeda," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Sabtu (6/4/2024).

Diketahui, bahwa Eddy hadir bersaksi sebagai saksi ahli di sidang MK pada Kamis (4/4/2024) lalu. Kehadirannya mendapatkan kritik dari kubu Anies-Cak Imin yang mempersoalkan status hukum dari mantan Wamenkumham tersebut. Pasalnya, Eddy sempat ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap. 

Namun status tersangka itu gugur usai Eddy menang dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ditegaskan Nurul Ghufro, bahwa pihaknya tidak tinggal diam terkait pengusutan kasus korupsi Eddy. KPK, kata Ghufron, tengah menyiapkan surat perintah penyidikan baru untuk kembali menjerat Eddy sebagai tersangka.

"Eddy hiariej posisi di KPK saat ini dalam proses kami mengulang kembali proses hukumnya, sebagaimana diketahui setelah praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka kepada yang bersangkutan dinyatakan tidak sah," katanya.

Di lain sisi, Nurul Ghufron menolak anggapan kehadiran Eddy Hiariej di sidang MK lalu sebagai tamparan bagi KPK. Dia mengatakan pihaknya menghormati ketetapan hakim yang saat ini memutus status tersangka dari Eddy.

"Kita hormati semua proses hukum ini tidak perlu juga ada yang baper dan membawa-membawa seakan ini tamparan bagi KPK. Karena bagaimanapun kita hormati atas praduga tak bersalah sampai hakim memutus dengan hukum berkekuatan tetap sehingga tidak sama sekali ini ada tamparan dan ada yang tertampar semua berjalan secara hukum," pungkas Nurul Ghufron.

Adapun KPK akan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap Eddy itu dan tidak menutup kemungkinan baka tersangka lagi.