Batang Hidung Harun Masiku Tak Kunjung Nongol, KPK Bidik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 April 2024 20:07 WIB
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (Foto: Dok MI)
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan akan memeriksa lagi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. 

Hal ini disebabkan, Hasto baru-baru ini mengaku diintimidasi lewat kasus Harun Masiku karena mempersoalkan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Bila penyidik nanti membutuhkan kembali sebagai saksi, pasti juga dipanggil kembali," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jum'at (6/4/2024) kemarin.

Ali juga menegaskan, langkah KPK yang kerap bertanya soal keberadaan Harun Masiku ke Hasto bukanlah bentuk intimidasi, melainkan murni upaya penegakan hukum. Begitu Harun Masiku ditemukan, KPK akan langsung memprosesnya ke peradilan supaya ada kepastian hukum dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto membeberkan, ada sejumlah bentuk intimidasi yang ia terima, salah satunya dengan mengungkit kasus Harun Masiku.

Hasto sempat beberapa kali dipanggil KPK terkait kasus tersebut. "Kalau saya ini sudah (diintimidasi) pertama masalah pajak, kedua Harun Masiku, saya sudah beri penjelasan," ujar Hasto dalam acara diskusi bertajuk "Sing Waras Sing Menang", Sabtu (30/3/2024).

Hasto bahkan menyebutkan, intimidasi lain yang diterimanya adalah disebut-sebut terlibat dalam sebuah kasus oleh pengusaha yang pernah berfoto dengannya.
Namun demikian, Hasto mengeklaim bahwa beragam intimidasi yang dialaminya itu tidak membuat gentar.

Adapun tersangka Harun Masiku tak kunjung tampakkan batang hidungnya, seusai KPK menegaskan dirinya untuk segera menyerahkan diri. Hal ini terkait terkait kasus suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024.

Seperti diketahui, Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan tersangka anggota DPR terpilih periode 2019-2024 yang turut menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Wahyu sendiri dijadikan tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.

KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya. Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.

KPK menetapkan total empat tersangka dalam kasus suap yang menyeret komisioner KPU Wahyu Setiawan. Selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.

Lalu, politisi PDI-P Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful. Dua nama terakhir disebut Lili sebagai pemberi suap. Sementara Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap.

Wahyu, Agustiani, dan Saeful sudah ditahan KPK setelah terjaring lewat operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1/2020) lalu. Sedangkan, keberadaan Harun masih belum diketahui.