KPK Minta Pejabat Negara Serahkan LHKPN, Batas Akhir 31 Maret 2024

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 April 2024 16:16 WIB
KPK RI (Foto: MI/Aswan)
KPK RI (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Para pejabat negara diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumpulkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) meski terlambat. Di mana batas akhir 31 Maret 2024.

“KPK mengimbau kepada para pegawai negeri atau wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN, agar tetap memenuhi kewajiban melapor,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Minggu (7/4/2024).

Ipi menjelaskan ada 14.072 pejabat belum menyerahkan LHKPN terhitung pada 3 April 2024. Lembaga Antirasuah memberikan ultimatum kepada mereka karena dokumen itu harus diserahkan sebagai komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.

KPK masih menerima LHKPN pejabat yang belum diserahkan. Meskipun, kata Ipi, akan ada catatan tersendiri.

“KPK tetap akan menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas akhir, namun LHKPN tersebut akan tercatat dengan status pelaporan ‘terlambat lapor’,” ucap Ali.

Pejabat yang belum melapor juga diharap tidak banyak alasan. Sebabm pengisian bisa dilakukan secara daring dengan mengakses situs lhkpn.kpk.go.id.

“Aplikasi ini memungkinkan para pegawai negeri atau wajib lapor melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja,” tutur Ipi.