KPK Minta Pejabat Negara Serahkan LHKPN, Batas Akhir 31 Maret 2024
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
![Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KPK RI (Foto: MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/komisi-pemberantasan-korupsi-kpk.jpg)
Jakarta, MI - Para pejabat negara diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumpulkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) meski terlambat. Di mana batas akhir 31 Maret 2024.
“KPK mengimbau kepada para pegawai negeri atau wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN, agar tetap memenuhi kewajiban melapor,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Minggu (7/4/2024).
Ipi menjelaskan ada 14.072 pejabat belum menyerahkan LHKPN terhitung pada 3 April 2024. Lembaga Antirasuah memberikan ultimatum kepada mereka karena dokumen itu harus diserahkan sebagai komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.
KPK masih menerima LHKPN pejabat yang belum diserahkan. Meskipun, kata Ipi, akan ada catatan tersendiri.
“KPK tetap akan menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas akhir, namun LHKPN tersebut akan tercatat dengan status pelaporan ‘terlambat lapor’,” ucap Ali.
Pejabat yang belum melapor juga diharap tidak banyak alasan. Sebabm pengisian bisa dilakukan secara daring dengan mengakses situs lhkpn.kpk.go.id.
“Aplikasi ini memungkinkan para pegawai negeri atau wajib lapor melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja,” tutur Ipi.
![KPK Bongkar Modus Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Mensos Risma Tegaskan Tak Pernah Salurkan Bansos Jenis Tersebut Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/mensos-risma-1.webp)
KPK Bongkar Modus Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Mensos Risma Tegaskan Tak Pernah Salurkan Bansos Jenis Tersebut
18 jam yang lalu
![Kubu SYL Desak KPK Usut Dugaan Keterlibatan Bos 'Celana Dalam' Hanan Supangkat di Kasus Korupsi Kementan KPK bawa kembali koper dengan tulisan disegel, mesin penghitung uang, dan satu boks dalam penggeledahan rumah Hanan Supangkat (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/hanan-supangkat.webp)
Kubu SYL Desak KPK Usut Dugaan Keterlibatan Bos 'Celana Dalam' Hanan Supangkat di Kasus Korupsi Kementan
29 Juni 2024 16:03 WIB