Dugaan Ekspor Ilegal 5,3 Juta Ton Bijih Nikel ke China: Pembeking Dikualifisir Kejahatan Korupsi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 April 2024 11:04 WIB
Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar (Foto: Dok MI/Pribadi)
Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar (Foto: Dok MI/Pribadi)

Jakarta, MI - Dugaan ekpsor ilegal 5,3 juta ton bijih nikel ke China adalah bagian daripada kejahatan yang sangat merugikan negara, kata pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif sebelumnya telah buka suara perihal bocornya ekspor bijih nikel ke China sebanyak 5,3 juta ton itu. Mengingat, Indonesia sendiri telah memberlakukan pelarangan ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020.

Menurut Arifin, pihaknya saat ini masih melakukan proses investigasi terkait adanya dugaan ekspor ilegal bijih nikel ke Negeri Panda tersebut. Ini guna memastikan kebenaran kabar tersebut. Kabarnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kasus ini, namun hingga sekarang belum sampai tahap penyidikan.

Alotnya pengusutan kasus ini turut membetok perhatian Anggota Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Sitorus. Politikus PDIP ini menduga ada oknum aparat penegak hukum (APH) hingga pihak istana ikut bermain atau membekingi.

Karena itu, Abdul Fickar Hadjar begitu disapa Monitorindonesia.com, Senin (15/4/2024) mendesak investigasi yang dilakukan pemerintah dapat membuat terang kasus ini. Siapapun yang terlibat, dia mempercayakan KPK menyeretnya.

Namun, jika pelaku swasta maupun unsur negara membantu memberikan kesempatan atau membekingi, dia menegaskan, itu juga bagian daripada kejahatan korupsi.

"Non negara (swasta), mupun aparatur pemerintahan (unsur negara) yang nembantu, bahkan memberi kesempatan juga merupakan tindakan-tindakan yang membantu perbuatan nerugikan negara," katanya.

"Artinya seluruh tindakannya jika tanpa didasari perizinan yang resmi dan sah, maka dapat dikualifisir (dinilai) sebagai kejahatan korupsi," timpalnya.

Dengan demikian, teruntuk KPK, tegas dia, tidak alasan untuk tidak bertindak. Sekalipun itu melibatkan pihak istana atau orang-orang besar.

"Karena itu cukup dasar dan alasan bagi KPK untuk bertindak. Jika ini tidak dilakukan maka patut dicurigai ada apa dengan KPK? kurang cukup bukti kah? atau ada faktor lain yang harus dibongkar," tandasnya.

Seperti diketahui, pada tahun 2020 impor bijih nikel China dari Indonesia mencapai angka 3,4 miliar kilogram dengan nilai USD 193 juta. Kemudian pada tahun 2021, China kembali mengimpor 839 juta kilogram ore nikel dari Indonesia dengan nilai USD 48 juta. Sedangkan pada tahun 2022 sebesar 1 miliar kilogram ore nikel.

Data impor biji nikel China dari Indonesia dibandingkan dengan data ekspor biji nikel Indonesia ke China pada periode yang sama terdapat selisih. Dugaan selisih royalti ditambah bea keluar sebesar Rp 575 miliar dari kurun waktu Januari 2020 hingga Juni 2022.

Anggota Komisi VI DPR RI dari PPP, Elly Rachmat Yasin sempat mengingatkan pemerintah akan dampak dari percepatan larangan ekspor nikel. Beberapa di antaranya seperti ketidakpastian hukum bagi investor hingga reaksi Uni Eropa yang merasa dirugikan.

"Dampak berikutnya yaitu potensi ekspor bijih nikel secara ilegal dari pulau Sulawesi dan Maluku Utara," ujarnya, Senin (26/6/2023).

Meskipun begitu, Elly mengapresiasi keberanian pemerintah menghentikan ekspor hasil pertambangan, termasuk nikel. Elly pun menambahkan agar keberanian itu dapat dilaksanakan dengan tegas dan disiplin.

"Kami mendesak tindakan tegas pemerintah untuk mengawasi lebih ketat terhadap semua hasil tambang dalam negeri. Jangan ada kebocoran ekspor ilegal," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK membeberkan adanya dugaan kasus ekspor ilegal bijih nikel RI ke China sejak 2021 lalu. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 5 juta ton bijih nikel RI diduga telah diselundupkan ke Negeri Tirai Bambu sejak 2021-2022.

Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria menyebut, informasi dugaan ekspor ilegal bijih nikel tersebut berasal dari Bea Cukai China. "Data ini sumbernya dari Bea Cukai China," ujar Dian, Jumat (23/6/2023).

Dian tidak menyebutkan secara rinci mengenai asal bijih nikel yang diekspor secara ilegal ke China tersebut. Namun, ada dugaan bijih nikel tersebut berasal dari tambang di Sulawesi atau Maluku Utara. (wan)

Topik:

ekspor-nikel kpk