Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus, Guru Besar UI: Bukan Zamannya Lagi Main 'Koboi-Koboian'

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 27 Mei 2024 11:55 WIB
Pakar Hukum Pidana UI, Chudry Sitompul (Foto: Dok MI/Pribadi)
Pakar Hukum Pidana UI, Chudry Sitompul (Foto: Dok MI/Pribadi)

Jakarta, MI - Teka-teki penguntitan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 AT Polri masih belum menemui titik terang. Pada hari ini, Senin (27/5/2024) Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui rapat kerja (Raker) akan menanyakan hal itu kepada pihak Polri dan Kejagung.

Lantas apakah penguntitan itu ada pihak yang memerintah atau inisiatif sendiri? Demikian juga terkait motif, apakah ini perkara kasus hukum atau pribadi?

Menanggapi hal ini, Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul menegaskan bahwa jika ada motif soal tidak berjalannya hukum secara benar seharusnya dapat dilawan dengan mengajukan gugatan praperadilan, tidak membututi aparat penegak hukum. Apa lagi Jampidsus Kejagung saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi yang besar. 

"Memang terlalu. Masak petinggi penegak hukum (Jampidsus) diteror? Kalau aparat kejaksaan tidak menjalankan hukum secara benar, lawan melalui prosesur hukum (praperadilan)," kata Chudry Sitompul kepada Monitorindonesia.com, Senin (27/5/2024) pagi.

Menurut pakar hukum pidana ini, sekarang bukan zamamannya lagi koboi-koboian. Pengusutan dugaan rasuah tegas dia, harus benar-benar transapran tanpa ada gugaan intervensi dari pihak lain. "Sekarang bukan jamannya lagi main "koboi-koboian". Sekarang kita sedang menyempurkan penegakan hukum yang transparan, benar dan adil," tuturnya.

Chudry pun mengingatkan agar Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo memberikan sanksi tegas terhadap anggota Densus 88, maupun yang memberi perintah dari internal kepolisian dalam aksi penguntitan Jampidsus tersebut. 

Diketahui bahwa Jampidsus Febrie Ardiansyah diduga diikuti oleh seorang anggota Polri saat makan di sebuah restoran Prancis di Cipete, Jakarta Selatan pada Minggu (19/5/2024).

Selain itu, Kejaksaan Agung RI juga melaporkan adanya drone mencurigakan yang sering terbang di sekitar gedung Kejaksaan Agung RI di Kebayoran Baru.

Menurut Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, insiden ini melibatkan antar institusi negara. “Pemantauan merupakan salah satu metode surveilans untuk mengumpulkan informasi atau data dari subjek yang dipantau. Tentu ini cukup mengejutkan, karena yang dipantau adalah Jampidsus oleh Densus 88 Antiteror. Ini menunjukkan bahwa situasinya sangat serius dan perlu perhatian lebih dari berbagai pihak terkait,” katanya dalam keterangan yang dikutip pada Senin (27/5/2024).

IPW mengindikasikan bahwa pemantauan oleh anggota Densus 88 bukanlah perintah individu, melainkan tugas yang harus dilaksanakan.

Sugeng menduga pengawasan tersebut dilakukan karena dua isu utama: dugaan kasus korupsi dan konflik kewenangan penanganan kasus.

Menurut IPW, dugaan pertama adalah terkait isu korupsi, sedangkan yang kedua berkaitan dengan konflik kewenangan antara Polri dan Kejaksaan.

“Kejaksaan sangat intensif terlibat dalam penanganan kasus tambang, meskipun seharusnya kasus tersebut berada di bawah kewenangan Polri, bukan Kejaksaan, kecuali dari aspek korupsinya,” ujarnya.

Dia mencatat bahwa banyak kasus tambang ditangani oleh Kejaksaan Agung, yang diduga menjadi pemicu pengawasan oleh Densus 88.

Untuk memastikan kaitan antara kedua isu tersebut, Sugeng menyarankan untuk menanyakannya langsung kepada masing-masing instansi terkait.

Sebagai informasi, Anggota Densus itu tertangkap saat membuntuti Jampidsus, Febrie Adriansyah. Identitas anggota Densus yang tertangkap itu disebut-sebut berinisial IM merujuk pada nama Iqbal Mustofa dan berpangkat Bripda.

Saat itu, dia diduga menyamar sebagai karyawan perusahaan BUMN dengan menggunakan nama inisial HRM, merujuk pada nama Herjuna Raka Maheswara.

IM tidak bertindak sendirian; dia diduga menjalankan misi bersama lima orang lainnya yang dipimpin oleh seorang perwira menengah Kepolisian. Namun, hanya IM yang berhasil diamankan oleh pengawal Jampidsus pada saat itu.