Soal 9 Nama Pansel Capim KPK, Jokowi: Fifty-fifty lah!

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 30 Mei 2024 22:28 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menentukan 9 nama yang akan menjadi panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK dan calon anggota Dewan Pengawas KPK. Hal itu sebagaimana dalam keputusan presiden (Keppres) tentang Pansel KPK. 

"Saya kira (proporsi unsur pemerintah dan profesional) fifty-fifty lah," kata Jokowi usai meninjau Pasar Lawang Agung di Sumatra Selatan yang dipantau dari Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (30/5/2024).

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyatakan, pansel tersebut terdiri dari 5 nama dari unsur pemerintah pusat dan 4 nama dari unsur masyarakat. "Pak presiden sudah menetapkan ketuanya adalah Muhammad Yusuf Ateh, beliau Kepala BPKP," ujar Pratikno.

Kemudian, wakil ketuanya adalah Arif Satria yang merupakan Rektor IPB. Sedangkan anggotanya antara lain Ivan Yustiavandana (Kepala PPATK), Nawal Nely, Ahmad Erani Yustika, Ambeg Paramarta, Elwi Danil, Rezki Sri Wibowo, dan Taufik Rachman.

Pratikno menyampaikan, Ketua pansel KPK dipimpin dari unsur pemerintah pusat. Hal ini sebagaimana diatur dalam PP nomor 4 tahun 2020 tentang tata cara pengangkatan ketua dan dewas KPK. "Di situ disebutkan bahwa ketuanya dari unsur pemerintah pusat," jelas Pratikno.

Pratikno menyatakan, pansel akan segera bekerja setelah terbitnya Keppres tentang Pansel KPK. Sekretariat pansel akan berada di Sekretariat Negara.

"Masukan banyak sekali, tapi kan sudah ditetapkan unsur pemerintahnya 5, unsur masyarakatnya 4, posisinya (unsur masyarakat) 4. Kita harapkan pansel akan secara optimal bekerja sebaik-baiknya untuk menentukan nama-nama yang dibawa, diusulkan ke DPR," harap Pratikno