Respons KPK Soal Pansel Pilihan Jokowi

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 30 Mei 2024 22:42 WIB
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri [Foto: MI/Aswan]
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri [Foto: MI/Aswan]

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) KPK, dan Dewas KPK bisa bekerja profesional dan independent.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi), atas komitmennya untuk menjaga keberlanjutan pemberantasan korupsi di Indonesia, karena telah memilih anggota Pansel.

"Kami berharap para Pansel terpilih dapat bekerja secara optimal dan independen dengan melepas kepentingan-kepentingan lain, selain kepentingan pemberantasan korupsi yang efektif ke depannya," kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Dia pun meyakini, pansel memahami problematika pemberantasan korupsi saat ini, sekaligus tantangan-tantangan ke depannya.

"Termasuk kebutuhan penguatan regulasi ataupun kelembagaannya, agar fungsi-fungsi pemberantasan korupsi bisa lebih berdampak nyata bagi masyarakat," ujarnya.

Ali pun mengingatkan kepada pansel, agar proaktif menyerap berbagai saran, masukan, dan aspirasi masyarakat ketika menyeleksi komisioner KPK nantinya.

"Masyarakat sebagai pihak yang akan merasakan manfaat dari pemberantasan korupsi itu sendiri. Sekaligus korban sesungguhnya dari praktik-praktik korupsi selama ini," jelas Ali.

Menurut Ali, dengan Pansel mendengarkan sejumlah saran dan masukan masyarakat dalam proses seleksi, dapat melahirkan calon pimpinan lembaga antirasuah yang profesional dan berintegritas.

"Dengan demikian, Pansel nantinya akan melahirkan calon-calon Pimpinan dan Dewas KPK yang punya rekam jejak dan komitmen tinggi terhadap pemberantasan korupsi, berintegritas, bebas dari konflik kepentingan, dan professional dalam melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi," ungkapnya.

Ali pun menerangkan, dalam pemberantasan korupsi tersebut KPK memiliki dua tugas, yaitu penindakan dan pencegahan. Melalui penindakan upaya represif harus betul-betul bisa memberikan efek jera bagi para pelakunya, sekaligus pemulihan atas kerugian negara secara optimal.

Melalui pencegahan tersebut, kata dia, KPK harus melibatkan seluruh unsur untuk bisa membangun sistem tata kelola dan mengawalnya, agar kerawanan korupsi bisa diminimalisasi. Sehingga nantinya bisa mendukung perbaikan kualitas pelayanan publik.

"Harapan ini tentunya selaras dengan visi Indonesia emas 2045, untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara maju, adil, makmur dan sejahtera. Di mana salah satu prasyaratnya adalah terbangun masyarakat yang berbudaya antikorupsi," tandasnya.