Dirut Hutama Karya Budi Harto Usai Dicecar KPK

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 5 Juni 2024 16:51 WIB
Dirut Hutama Karya (HK), Budi Harto di KPK, Rabu (5/6/2024)
Dirut Hutama Karya (HK), Budi Harto di KPK, Rabu (5/6/2024)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil Dirut Hutama Karya (HK), Budi Harto sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS), Rabu (5/6/2024).

Selain Budi Harto, KPK juga memanggil sejumlah pejabat HK lainnya dalam pemeriksaan saksi kali ini. "Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi: Budi Harto (Direktur Utama PT Hutama Karya), Eka Setya Adrianto (Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko PT Hutama Karya), Irza Dwiputra Susilo (Swasta)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Usai diperiksa Budi mengaku ditanya perihal pemberian lahan tapi tidak berkaitan dengan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). "(Pemeriksaan terkait) ada pemberian lahan," ujar Budi setelah diperiksa.

Budi menyebut pemberian lahan itu berkaitan dengan pembangunan properti. Namun dia tidak memerinci properti yang dimaksud dalam pemberian lahan tersebut. "(untuk) properti," jelas Budi.

Dia juga menekankan pemberian lahan untuk properti itu tidak termasuk bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera. Dia memastikan tidak ada masalah yang terjadi di ruas Tol Trans Sumatera.

"Nggak, nggak ada masalah apa-apa, santai. Bukan masalah tol Sumatera, bukan tol Sumatera. Di luar tol Sumatera, di luar jalan tol," pungkasnya.

KPK diketahui telah menggeledah kantor Hutama Karya terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) ini. Penggeledahan dilakukan pada Senin (25/3/2024). Ali mengatakan sejumlah barang bukti ditemukan di lokasi.

"Diamankan dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan yang diduga terkait perkara ini," kata Ali Fikri Maret lalu.

Ali menyebut dokumen itu berkaitan dengan informasi pengadaan yang diduga dilakukan secara ilegal. Bukti-bukti itu disita KPK untuk dianalisis.

KPK sendiri belum menjelaskan siapa tersangka dalam kasus ini. KPK juga belum mengungkap detail konstruksi perkara dalam kasus tersebut.