Babak Baru Kasus Korupsi di Anak Usaha Telkom Rp 236 Miliar yang Ditangani Kejari Jakbar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Juli 2024 13:06 WIB
PT Telkom Indonesia (TLKM) (Foto: Dok MI/Aswan)
PT Telkom Indonesia (TLKM) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Lama tak terdengar lagi kasus dugaan korupsi di anak usaha PT Telkom terkait pengadaan barang dan jasa senilai Rp236 miliar yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar).

Ternyata, kasus ini telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta dengan Nomor: 82/Pid.Sus/2023/PN.JKT.PST_tanggal 20 Desember 2023.

Kasus ini telah menyeret sejumlah pejabat di PT Telkom Indonesia. Adalah Siti Choiriana saat menjabat sebagai Excecutive Vice President (EVP) Divisi Enterprice Service (DES) PT Telkom. 

Kemudian Suhartono selaku Deputi EVP DES PT Telkom, Iwan Setiawan selaku General Manager Banking Manager Service (BMS) DES PT Telkom, dan Oki Mulyades selaku Account Manager BMS DES PT Telkom.

Lalu, Rizal Otoluwa Dirut PT Quartee Technologies, Rinaldo Dirut PT Interdata Teknologi Sukses, serta Heddy Kandou eks Dirut PT Quartee Teknologi Sukses.

Tak hanya itu, Kejaksaan juga menyeret Senior Sales Spesialis PT Telkom Telstra, Elisa Danardono sebagai tersangka. 

"Untuk perkara tersebut sudah putus semua. Namun ada yang masih upaya hukum dan ada juga yang sudah inkracht," kata Kasi Pidsus Kejari Jakbar, Fadli Al Farisi saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Kamis (11/7/2024) kemarin.

Terkait detail kelanjutan proses hukum kasus ini, Fadli mengaku tidak mengetahuinya. Begitupun dengan Kajari Jakbar, Hendri Antoro enggan berkomentar.

"Saya kurang ingat detailnya karena baru 3 minggu menjalankan tugas," kata Fadli.

Pada Agustus 2023 lalu, Seksi Pidsus Kejari Jakarta Barat telah menaikkan kasus pengadaan barang dan jasa fiktif pada PT Telkom Group ke penyidikan. 

Disaat yang sama, penyidik juga menetapkan sejumlah tersangka.

Dari anak usaha PT Telkom yaitu EVP Des Telkom Siti Choiriani, mantan DEVP PT Telkom Suhartono, GM BMS Des Telkom Iwan Setiawan, dan AM BMS Des Telkom Oki Mulyades. 

Tersangka lainnya yaitu Dirut PT Quartee Technologies Heddy Rizal Otoluwa, eks Dirut PT Quartee Technologies Heddy Kandou, serta Dirut PT Interdata Teknologi Sukses Rinaldo.

Berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nomor: Print-3615/M.1.12/Fd.1/06/2023 tanggal 19 Juni 2023. Kejari Jakarta Barat telah menggeledah kantor dua anak perusahaan PT Telkom. Yaitu PT Quartee Technologies dan PT Haka Luxury Indonesia.

Penggeledahan dua kantor perusahaan yang berdomisili di Komplek Taman Semanan Indah, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat itu terkait penyidikan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif tahun 2017-2018 dengan kerugian negara mencapai Rp200 miliar.

"Dari hasil penggeledahan itu, penyidik berhasil menyita 51 bundel dokumen-dokumen. Dokumen ini diduga terkait dengan dugaan korupsi di dua perusahaa tersebut," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Guinting, Jumat (28/7/2023) lalu.

Terpisah, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung juga tengah menangani dugaan korupsi di anak perusahaan PT Telkom, yaitu PT Graha Telkom Sigma. Sudah ada beberapa tersangka dalam kasus ini, diantaranya,  Direktur Umum PT Prima Karya Sejahtera,Direktur Utama PT Graha Telkom Sigma, (2014-2017) BR.

Kemudian Direktur Utama PT Graha Telkom Sigma (2017-2020) Taufiq Hidayat, Direktur Operasional PT Graha Telkom Sigma (2016-2018) Heri Purnomo, Komisaris PT GTS (2014-2018) Judi Achmadi.

Sedangkan tersangka dari pihak swasta yaitu Direktur Utam PT Wisata Surya Timur, Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi Hery Purwanto, dan Direktur Utama PT Granary Reka Cipta Tejo Suro Laksono.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah, dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tenntang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.