Jadi Tersangka Korupsi Jual Beli Gas, Dirut Inalum Danny Praditya Dipecat!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Juli 2024 2 jam yang lalu
Eks Dirut PT Inalum, Danny Praditya (Foto: Istimewa)
Eks Dirut PT Inalum, Danny Praditya (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Direktur Utama (Dirut) PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Danny Praditya dipecat dari jabatannya usai dikabarkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Dirut Inalum kini diisi oleh Ilhamsyah Mahendra. 

Sebelum menjadi Dirut Inalum pada 2023, Danny menjabat sebagai Direktur Komersial PGN. Penggantian direktur utama ini masuk dalam agenda RUPST tahun buku 2023 yang digelar Inalum pada Selasa (16/7/2024) kemarin.

"Setelah RUPST Inalum dilaksanakan, pemegang saham juga membacakan Keputusan Para Pemegang Saham tentang Susunan Pengurus," tulis keterangan resmi Inalum,  Rabu (17/7/2024). 

Susunan Dewan Direksi

Direktur Utama: Ilhamsyah Mahendra
Direktur Keuangan: Devi Pradnya Paramita
Direktur Operasi: Ivan Emirsyam
Direktur Strategic Support & Human Capital: Benny Alexander FD. Wiwoho

Direktur Pengembangan Usaha: Melati Sarnita
Susunan Dewan Komisaris
Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen: Jhoni Ginting
Komisaris Independen: Hari Soebagijo
Komisaris Independen: Martuani Sormin
Komisaris: Ahmad Erani Yustika
Komisaris: Indra Simarta

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di perusahaan gas negara (PGN). 

Terdapat dua tersangka dalam kasus ini. "Untuk PGN kami pastikan sudah ada tersangka. Ditetapkan sebagai tersangka kurang lebih dua orang," kata Plt jubir KPK Ali Fikri, Rabu (29/5/2024).

KPK telah mencegah dua orang ke luar negeri terkait dugaan korupsi di perusahaan gas negara (PGN). Pencegahan dilakukan guna mempermudah penyidik dalam mengumpulkan informasi dalam kasus ini.

"Tim Penyidik KPK ajukan cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI. Salah satu pertimbangan agar pihak yang akan di periksa dapat selalu hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan dari," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (28/5/2024).

Ali mengungkapkan, dua pihak tersebut berasal dari pejabat negara dan pihak swasta. Namun, Ali tak menjelaskan secara detail nama pihak terebut.

"Pihak dimaksud adalah penyelenggara negara dan pihak swasta," kata Ali. Cegah ini adalah pengajuan pertama dan dapat perpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan penyidikan. 

Berdasarkan informasi mereka yang dicegah yaitu, Danny Praditya (Direktur Komersial PT PGN), dan Iswan Ibrahim (Dirut PT ISARGAS). Mereka juga tersangka dalam kasus ini.

KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di perusahaan BUMN Perusahaan Gas Negara (PGN). Kasus dugaan korupsi di subholding PT Pertamina itu saat ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Kemudian penyidikan di PGN, iya benar KPK melakukan penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5/2024).

Penyidikan kasus dugaan korupsi PGN dilakukan KPK berdasarkan audit dengan tujuan tertentu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit tersebut kemudian disampaikan ke lembaga antikorupsi untuk ditindaklanjuti.

"Penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara itu berdasarkan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan BPK yang disampaikan ke KPK," kata Alex.

Meski demikian, Alex masih enggan mengungkap tersangka dan konstruksi perkara kasus dugaan korupsi di PGN ini. Alex menekankan, saat ini proses penyidikan maish terus dilakukan KPK. (ar)