Direktur PT JTU Inisial DT jadi Tersangka Korupsi Emas 109 Ton

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Juli 2024 3 jam yang lalu
Tersangka baru dalam kasus korupsi emas Antam digiring ke mobil tahanan Kejagung (Foto: Dok MI)
Tersangka baru dalam kasus korupsi emas Antam digiring ke mobil tahanan Kejagung (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur JTU berinisial DT sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi emas antam 109 ton 2010-2021. 

DT tak sendirian diseret Kejagung ke tahanan pada hari ini, Kamis (18/7/2024), namun dia bersama 6 tersangka lainnya. Yakni, LE, SL, SJ, JT, GAR dan HKT.

“Para tersangka dalam kapasitasnya sebagai yang melakukan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Persero Tbk,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam konferensi pers, Kamis (18/7/2024).
 
Menurut Harli, tujuh tersangka itu telah secara melawan hukum melakukan persengkokolan dengan para General Manager UBPP LM yang sebelumnya telah dijadikan tersangka, untuk menyalahgunakan jasa manufaktur.
 
“Para tersangka tidak hanya menggunakan jasa manufaktur untuk kegiatan pemurnian, peleburan, dan pencetakan, melainkan untuk melekatkan merek Logam Mulia (LM) Antam tanpa didahului kerja sama dan membayar kewajiban kepada PT Antam agar meningkatkan nilai jual LM,” cetusnya.
 
Tujuh tersangka tersebut awalnya dipanggil sebagai saksi pada hari ini dan diperiksa secara maraton sejak pagi hari.  “Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP, penyidik berketetapan melakukan upaya paksa berupa penahanan,” jelasnya.
 
Dua dari tujuh tersangka, yakni SL dan GAR, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan selama 20 hari ke depan, sedangkan lima tersangka lainnya ditahan dengan status tahanan kota karena alasan kesehatan.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan enam tersangka. Merekan adalah mantan GM Antam. Yakni, TK periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AHA periode 2017-2019, MA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022. (ar)