Benny Rhamdani Terancam Pasal Penyebaran Hoaks

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 Agustus 2024 28 menit dari sekarang
Benny Rhamdani saat di Bareskrim Polri (Foto: Dok MI/Aswan)
Benny Rhamdani saat di Bareskrim Polri (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Pernyataan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani soal sosok berinisial T yang dituduh sebagai bos judi online di Indonesia malah menjadi bumerang. Alih-alih menjerat dan meringkus pengendali dan otak judi online, Benny justru berpotensi harus berhadapan dengan potensi jeratan hukum. 

Hal ini diungkap Badan Reserse Kriminal Kepolisian atau Bareskrim Polri yang berencana akan melakukan gelar perkara untuk menilai informasi sementara tentang isu tentang sosok bos judi online berinisial T.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro menilai, dalih Benny soal tak mengetahui detil tentang sosok T bukan berarti akan menutup penyelidikan pada kasus tersebut. Polisi bisa mengembangkan kasus tersebut termasuk potensi adanya dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks di masyarakat.

“Konsekuensi hukum nanti kita lihat, kita analisis kembali apakah keterangan-keterangan [Benny] itu bisa dilihat menyebarkan berita [bohong] dan lain sebagainya. Ini tentu saja akan kita dalami,” kata Djuhandani dikutip dari laman Humas Polri, Rabu (7/8/2024).

Salah satu aspek yang dipertimbangkan, menurut dia, apakah ada anggota masyarakat yang merasa dirugikan dari pernyataan Benny. Kepala BP2MI bisa saja dianggap menyebarkan informasi padahal tak memiliki bukti kuat soal sosok T.

“Tapi yang jelas dari sumbernya (Kepala BP2MI) saja sudah tidak bisa menyebutkan siapa T. Jangan sampai nanti ada korban lain seperti kemarin yang melaporkan dengan nama T di depan,” ujar Djuhandani.

Hal ini merujuk pada laporan pelawak Kabul Basuki alias Tessy Srimulat yang mengaku mengalami kerugian atas pernyataan Benny soal bos judi online berinisial T. Dia mengklaim turut menjadi tertuduh dan merasa tak nyaman atas isu tersebut.

Djuhandani pun menilai Benny tak konsisten dalam proses pemeriksaan di Bareskrim. Pada pemeriksaan awal, Kepala BP2MI tersebut mengklaim dapat informasi soal sosok T dari korban TPPO di Kamboja.

Namun, dalam pemeriksaan berikutnya dia berdalih informasi berasal dari Kepala BP2MI Daerah Serang yang kini sudah meninggal dunia.

Berdasarkan informasi terakhir, menurut dia, Benny akan meralat semua pernyataannya dan meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat. “Tidak ada bukti bahkan inisial T pun tidak bisa disebutkan oleh yang bersangkutan,” kata Djuhandani.