19 Pendemo Revisi UU Pilkada jadi Tersangka, 8 Orang Berstatus Mahasiswa

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Agustus 2024 02:26 WIB
Sejumlah mahasiswa lintas perguruan tinggi berusaha menembus barikade polisi saat berunjuk rasa di Gerbang Pancasila kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Sejumlah mahasiswa lintas perguruan tinggi berusaha menembus barikade polisi saat berunjuk rasa di Gerbang Pancasila kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Jakarta, MI - Polda Metro Jaya menetapkan 19 orang tersangka dalam aksi unjuk revisi Undang-Undang Pilkada di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (22/8/2024) kemarin. Delapan orang di antaranya berstatus mahasiswa. 

“Dari 50 orang yang diamankan, akhirnya penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 di antaranya sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).

Ade merinci dari 19 tersangka, satu orang di antaranya dikenakan Pasal 170 KUHP terkait dengan perusakan fasilitas. Sementara itu, 18 orang lainnya dijerat dengan Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP dan atau 218 KUHP.

“18 tersangka lainnya berdasarkan fakta perbuatan dan perannya masing-masing yang diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas kami secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan," bebernya.

Dan juga pasal ketiga tidak mengindahkan perintah petugas kami di lapangan saat proses penyampaian pendapat dan sudah selesai.

"Setelah diminta petugas kami membubarkan diri, mereka tidak membubarkan diri, bahkan melakukan perlawanan dengan melempar petugas dengan bayu, kayu, bambu,” jelasnya.

Topik:

Polda Metro Jaya Tersangka Demo Tolak Revisi UU Pilkada Demo DPR Revisi UU Pilkada