Spanduk "Blok Medan" Bertengger di Kantor Wali Kota Medan! KPK Cepatan dong ahhh...!

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 24 Agustus 2024 02:03 WIB
Spanduk 'Blok Medan' bertengger di pagar Kantor Wali Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut), Rabu (22/8/2024).
Spanduk 'Blok Medan' bertengger di pagar Kantor Wali Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut), Rabu (22/8/2024).

Medan, MI – Spanduk kritikan terhadap Wali Kota Medan bermunculan di sejumlah titik jalan di Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut).

Di pagar Kantor Wali Kota Medan, misalnya. Spanduk ini berasal dari massa Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) yang berunjuk rasa.

Spanduk itu bertuliskan 'Ini Blok M Titipan Istana Bung' tergantung di pagar Kantor Wali Kota Medan. 

Di lain tempat, ada juga spanduk yang bertuliskan 'Selamat datang di Blok Medan' yang ditulis dengan warna merah dan latar putih.

Seperti di Jalan Sisingamangaraja tepat di depan Mesjid Raya Al-Mahsun, di wilayah lapangan merdeka, dan wilayah pinang baris. 

Patut diduga, spanduk itu bermunculan buntut nama Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution terseret dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Bahwa, dalam sidang di Pengadilan Negeri Ternate pada 31 Juli 2024, muncul istilah ‘Blok Medan’ yang dikaitkan dengan izin usaha pertambangan (IUP).

Bobby Nasution sendiri irit bicara merespons dorongan publik agar dia dia diperiksa lembaga anti rasuah itu.

“Saya ikut saja, saya ikut saja,” ucap Bobby Nasution, usai menghadiri acara di Lapangan Cadika, Kota Medan, Jumat (9/8/2024) lalu.

Pun, dorongan juga disampaikan mantan Menko Polhukam, Mahfud MD yang mengatakan agar KPK tidak padang bulu dalam menangani masalah hukum dan mendorong untuk memeriksa Bobby yang juga Walikota Medan dan istrinya, Kahiyang Ayu.

Respons KPK

Ketua KPK Nawawi Pomolango, menyatakan, pihaknya memiliki standard operating procedure (SOP) dalam menindaklanjuti fakta persidangan terkait "Blok Medan."

"Kita punya SOP mengenai soal itu," kata Nawawi saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (17/8/2024).

Nawawi menjelaskan, fakta baru yang muncul dalam persidangan biasanya dituangkan dalam Laporan Perkembangan Penuntutan oleh jaksa penuntut umum KPK. 

Laporan tersebut kemudian dibahas dalam forum ekspose di internal KPK untuk memutuskan apakah fakta tersebut perlu ditindaklanjuti atau tidak. 

"Dari forum itulah kemudian kita memutuskan, apakah ini cukup punya alasan untuk kita mau dipanggil atau seperti apa, biasanya seperti itu," kata Nawawi.

Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu menambahkan, laporan dari jaksa biasanya disampaikan setelah putusan dibacakan oleh majelis hakim.

Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan bahwa fakta baru tersebut dapat ditindaklanjuti saat persidangan masih berlangsung. 

"Kami selalu memberikan kebebasan kepada teman-teman, baik itu penyelidik, penyidik, penuntut umum untuk bekerja menurut ritme yang mereka pikir paling bagus," tandas Nawawi. 

Duduk perkara

Adapun duduk perkara nama Bobby dan Kahiyang muncul ketika Jaksa KPK mengulik beberapa izin tambang di Malut.  Istilah "Blok Medan" pertama kali meluncur dari mulut eks Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Malut, Muhaimin Syarif alias Ucu. 

Jaksa kemudian mengonfirmasi istilah "Blok Medan" itu kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Malut, Suryanto Andili. 

Kepada majelis hakim dan Jaksa, Suryanto mengatakan, "Blok Medan" itu merujuk pada Bobby yang menjabat Wali Kota Medan. 

Dia juga membenarkan bahwa Abdul Gani bersama anak dan menantunya serta Muhaimin Syarif dan istrinya pernah ke Medan untuk menemui pelaku usaha. 

"Hanya itu saja yang saya tahu. Kalau tidak salah itu (istilah "Blok Medan") Bobby Nasution," kata Suryanto.

Topik:

spanduk-blok-medan wali-kota-medan bobby-nasution kahiyang-ayu iup-tambang abdul-gani-kasuba kpk blok-medan kantor-wali-kota-medan