3 Anak Buah Erick Thohir di ASDP Deklarasikan Diri Sebagai Tersangka: Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 1 September 2024 16:51 WIB
Ira Puspadewi (atas), Muhammad Yusuf Hadi (kanan bawah) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (kiri bawah) (Foto: Kolase MI/Dok ASDP)
Ira Puspadewi (atas), Muhammad Yusuf Hadi (kanan bawah) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (kiri bawah) (Foto: Kolase MI/Dok ASDP)

Jakarta, MI - Tiga anak buah Menteri Badan Usaha Miliki Negara (BUMN) Erick Thohir yang menjabat di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mendeklarasikan diri menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara yang dilakukan perusahaan pelat merah itu tahun 2019-2022. 

Adalah Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry Ira Puspita, Direktur Perencana dan Pengembangan ASDP Indonesia Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Indonesia Ferry Muhammad Yusuf Hadi.

Perkara mereka dipisah menjadi tiga.

Mereka menggugat status itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Merespons hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa gugatan itu didasari atas surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). 

Bahwa dalam penanganan kasus di KPK, proses penyidikan telah memuat nama tersangka. 

“Karena tersangka sudah dapat surat perintah dimulainya penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Minggu (1/9/2024).

Adapun gugatan itu didaftarkan secara berturut-turut pada 28, 29, dan 30 Agustus 2024. 

Tujuan gugatan adalah menguji keabsahan status tersangka dalam dugaan korupsi proyek pengadaan kapal pada 2022.

Ira terdaftar dengan nomor perkara 80/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, kemudian Harry dan Muhammad Yusuf masing-masing terdaftar dengan nomor perkara 81/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dan 82/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Pun KPK mempersilakan pelapor untuk menggunakan hak mereka melakukan gugatan praperadilan.

Tessa menyatakan bahwa gugatan itu akan ditanggapi oleh tim biro hukum, nantinya. KPK kini tinggal menunggu waktu pemanggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tessa menegaskan gugatan itu tidak menyetop penanganan perkara. 

Dia menegaskan KPK tetap berupaya menyelesaikan berkas perkara untuk membawa tersangkanya ke persidangan.

“Proses penyidikan yang sedang berjalan tidak terpengaruh dengan laporan tersebut dan masih berjalan sesuai dengan rencana penyidikan yang telah dijadwalkan,” tandas Tessa.

Adapun merujuk Pasal 44 Undang-undang KPK, bahwa KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) dilengkapi dengan nama tersangka. 

Pun proses ini berbeda dengan penanganan kasus di aparat penegak hukum lain.

Soalnya, dalam pasal itu termaktub bahwa penyelidikan yang dilakukan KPK sudah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup, yaitu berupa dua alat bukti.

Berbeda dengan ketentuan KUHAP Pasal 1 angka 5 yang menyebutkan penyelidikan hanya untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam setiap peristiwa. 

Jika ada unsur pidana, barulah dilanjut ke tahap penyidikan untuk mengumpulkan bukti permulaan yang cukup.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK mengungkap adanya pembelian 53 kapal yang dilakukan ASDP Indonesia Ferry dari Jembatan Nusantara. 

Semuanya dibeli dalam kondisi bekas, padahal, dana yang disiapkan bisa untuk mendatangkan unit baru. Itu atas persetujuan Menteri BUMN, Erick Thohir.

Proses akuisisi ini bukan cuma pembelian kapal bekas. ASDP Indonesia Ferry turut diberikan utang Jembatan Nusantara sebesar Rp600 miliar.

Namun pembelian kapal itu dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaan sehingga diduga merugikan negara hingga Rp 1,27 triliun.

Sekadar informasi, bahwa perkara korupsi itu disidik sejak 11 Juli 2024. 

Para tersangka yang ditetapkan sudah masuk dalam daftar pencegahan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). (fn)

Topik:

3-anak-buah-erick-thohir-di-asdp ira-puspadewi harry-muhammad-adhi-caksono muhammad-yusuf-hadi erick-thohir bumn