Digugat Anak Buah Erick Thohir, KPK Tegaskan Penyidikan Korupsi ASDP Jalan Terus

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 1 September 2024 17:08 WIB
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI)
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Meski digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh tiga anak buah Menteri Badan Usaha Miliki Negara (BUMN) Erick Thohir, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara yang dilakukan perusahaan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022. 

"Proses penyidikan yang sedang berjalan tidak terpengaruh dengan laporan tersebut dan masih berjalan sesuai dengan rencana penyidikan yang telah dijadwalkan,” tegas Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Minggu (1/9/2024).

Tiga anak buah Erick Thohir di perusahaan pelat merah itu adalah Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry Ira Puspita, Direktur Perencana dan Pengembangan ASDP Indonesia Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Indonesia Ferry Muhammad Yusuf Hadi. 

Mereka  menggugat status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan demikian, secara tidak langsung mereka mendeklarasikan diri sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp 1,27 triliun itu.

Adapun gugatan itu didaftarkan secara berturut-turut pada 28, 29, dan 30 Agustus 2024. 

Ira terdaftar dengan nomor perkara 80/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, kemudian Harry dan Muhammad Yusuf masing-masing terdaftar dengan nomor perkara 81/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dan 82/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK mengungkap adanya pembelian 53 kapal yang dilakukan ASDP Indonesia Ferry dari Jembatan Nusantara. 

Semuanya dibeli dalam kondisi bekas, padahal, dana yang disiapkan bisa untuk mendatangkan unit baru.

Itu atas persetujuan Menteri BUMN Erick Thohir. Namun hingga saat ini KPK belum memeriksanya soalnya belum menemukan kaitan pembantu Jokowi itu dalam kasus ini.

Perlu digarisbawahi bahwa proses akuisisi ini bukan cuma pembelian kapal bekas. ASDP Indonesia Ferry turut diberikan utang Jembatan Nusantara sebesar Rp600 miliar.

Adapun perkara itu disidik sejak 11 Juli 2024 lalu.

Para tersangka yang ditetapkan sudah masuk dalam daftar pencegahan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

Selain tiga anak buah Erick Thohir itu, KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Jembatan Nusantara (JN) Adjie (A).

Dia sudah dipanggil KPK untuk diperiksa. Hingga saat ini KPK belum mengkonfirmasi kapan mereka akan dijebloskan ke tahanan. (ar)

Topik:

korupsi-asdp pt-jembatan-nusantara ira-puspadewi erick-thohir kpk bumn