KPK Segera Terbitkan Sprindik Kasus Dugaan Markup Dana Penempatan Iklan Rp200 Miliar oleh Bank BJB

Rolia Pakpahan
Diperbarui
1 September 2024 19:39 WIB

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus dugaan mark up dana penempatan iklan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB).
"Sprindiknya belum ada jadi belum bisa memberikan informasi lain," kata Asep Guntur Rahayu Direktur Penyidikan KPK dikutip Minggu (1/9/2024).
KPK kini tengah mendalami perihal aliran dana dalam dugaan mark up dana penempatan iklan pada 2021-2023. Total uang markup itu kurang lebih Rp200 miliar dalam kurun 3 tahun.
Misalnya besaran dana untuk pasang iklan ke media dalam satu kali placement Rp200 juta, tetapi oleh bank bjb, uang itu di-markup sampai dengan Rp 400 juta, dan lain-lain. Adapun uang markup dana penempatan iklan oleh bank bjb diduga sebagai setoran ke sejumlah pejabat.
Topik:
kpk bank-bjb bjb