Menelisik Dugaan Kesalahan Toni Tamsil yang Dihukum 3 Tahun Bui di Kasus 'Maling' Timah Rp 300 Triliun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 September 2024 14:57 WIB
Toni Tamsil mengenakan rompi tahanan Kejaksaan (Foto: Dok MI)
Toni Tamsil mengenakan rompi tahanan Kejaksaan (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Toni Tamsil, yang dikenal juga sebagai Akhi, telah dijatuhkan hukuman dalam kasus obstruction of justice (OOJ) terkait kasus dugaan korupsi timah senilai Rp 300 triliun. 

Dia dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 ribu. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," demikian bunyi putsan tersebut dikutip Monitorindonesia.com, Minggu (1/9/2024).

Mengacu pada tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan hukuman penjara 3,6 tahun, keputusan ini dianggap lebih ringan.

Adapun putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada tanggal 29 Agustus 2024 lalu.

Setelah pembacaan vonis, Toni Tamsil kemudian dibawa ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tuatunu di Kota Pangkalpinang. 

Yang memberatkan, Toni Tamsil tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tipikor. 

Sedangkan yang meringankan Toni Tamsil adalah bersikap sopan selama persidangan.

Jhohan Adhi Ferdian, kuasa hukum Toni Tamsil, mengumumkan bahwa mereka akan mengajukan banding. 

Direfleksikan kembali pernyataan Jhohan, ia menekankan bahwa ada anggota hakim yang menyatakan bahwa Toni Tamsil tidak bersalah, dan hal ini menyebabkan pihaknya merasa perlu untuk mengajukan banding.

Kemudian, Jhohan juga menyampaikan rasa kecewa terkait keterangan ahli yang menjadi rujukan dalam persidangan. 

Ia mengatakan bahwa dalam presentasi tim penerimaan hukum, hakim hanya mempertimbangkan keterangan dari ahli yang diajukan oleh JPU, tanpa mendengarkan dari ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa. 

Jhohan menilai bahwa keputusan ini sangat tidak menguntungkan dan memberatkan bagi kliennya.

Perlu dicatat bahwa Toni Tamsil didakwa dengan kasus perintangan penyidikan dalam konteks dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. 

Dia sebelumnya diancam dengan tuntutan penjara 3,6 tahun dan denda Rp 200 juta atau alternatif hukuman kurungan selama tiga bulan.

Dugaan Kesalahan Toni Tamsil

Toni Tamsil diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 itu.

Dalam kasus ini, Toni Tamsil dituduh dengan sengaja menghalangi atau merintangi penyidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Selain itu, ia juga diduga sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar sebagai saksi dalam perkara tersebut. 

Penyidikan terhadap kasus ini telah dimulai sejak Oktober 2023, dan hingga saat ini, tim penyidik Jampidsus Kejagung telah memeriksa puluhan saksi.

Beberapa dari mereka adalah tokoh-tokoh terkait dalam industri timah, seperti Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, Direktur PT Refined Bangka Tin, Direktur Pengembangan Usaha PT Timah, dan mantan Direktur Utama PT Timah.

Puluhan alat berat disita

Selain penahanan Toni Tamsil, saat itu tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan dan penyitaan puluhan alat berat di Kabupaten Bangka Tengah. 

Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022. 

Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah ekskavator dan bulldozer diamankan di dua lokasi di Kecamatan Lubuk Besar.

Sejumlah pihak memberikan tanggapan terkait penahanan Toni Tamsil dan penggeledahan alat berat tersebut. 

Kepala Administrasi, Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Mulya, serta Kajati Babel Asep Maryono, memberikan klarifikasi terkait proses penitipan tahanan dan pembantuannya dalam kasus ini.

Kasus dugaan korupsi menjadi perhatian publik, terutama karena potensi kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah. 

Proses penyidikan dan pengungkapan kasus ini terus berlanjut, dan tantangan ke depannya adalah mengungkap kebenaran serta memastikan keadilan dijalankan. 

Kisah Toni Tamsil, adik Aon yang menjadi tersangka kasus korupsi tata niaga timah, menciptakan ketegangan dan kekhawatiran di tengah masyarakat.

Proses hukum yang sedang berlangsung akan menjadi penentu arah, apakah kasus ini akan mengungkapkan jaringan korupsi yang lebih dalam atau hanya menjadi satu bab dalam sejarah korupsi di Indonesia. 

Dalam kegelapan informasi seputar Toni Tamsil, masyarakat menantikan kejelasan dan keadilan sebagai langkah menuju perbaikan sistem dan pemberantasan korupsi.

Sementara Kejagung telah buka suara soal vonis Toni Tamsil itu.

Bahwa Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan kejaksaan belum mengambil sikap apapun atas vonis Toni Tamsil tersebut. 

"Saat ini JPU sedang pikir-pikir apakah akan melakukan upaya hukum banding atau tidak sembari juga melihat sikap terdakwa atas putusan tersebut," ujar Harli.

Menurut Harli, Kejagung menghormati putusan pengadilan yang menghukum terdakwa melakukan tindak pidana perintangan sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

"Kalau kita melihat, putusan pengadilan banyak persamaan dengan tuntutan JPU. Terdakwa dituntut 3 tahun 6 bulan divonis 3 tahun," katanya. (fn)

Topik:

Toni Tamsil Korupsi Timah Kejagung PT Timah